Categories: BATAM

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun Penjara Roslina

BATAM – Kuasa Hukum Roslina, Ronald Reagen Sunarto Baringbing dan Tim angkat bicara soal vonis 10 Tahun penjara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin 8 Desember 2025.

“Kami sangat prihatin atas putusan terhadap klien kami(Roslina). Menurut kami putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami melihat bahwa putusan tersebut adalah bentuk matinya keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam,”ujar Ronald didampingi Abri Sastra Pasaribu, Ferdian Taufik Siregar dan Eva Sondang Kartika Sihombing di Batam, Selasa 9 Desember 2025 pagi.

Tim Kuasa Hukum Roslina, Dari kiri ke kanan, Ferdian Taufik Siregar, S.H., Eva Sondang Kartika,S.H., Ronald Reagen Sunarto Baringbing, S.H., dan Abri Sastra Pasaribu, S.H. , saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2025./Foto: RD

Ronald menegaskan bahwa soal kekerasan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan vonis 10 tahun penjara dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Roslina adalah keliru.

“Klien kami tidak pernah ada melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penutnut dalam surat dakwaannya. Klien kami memang pernah melakukan kekerasan, tapi kekerasan tersebut terjadi di bulan April 2025 yakni melakukan penjambakan terhadap korban,”jelasnya.

“Menurut hemat kami yang diakibatkan oleh penjambakan tersebut adalah luka ringan, dan tidak ada luka berat sebagaimana hasil visum,”lanjut Ronald.

Ia juga menjelaskan bahwa luka-luka yang dialami oleh korban Intan sesuai dengan hasil visum tersebut terjadi di bulan Juni 2025. “Di bulan Mei dan Juni klien kami tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Yang melakukan kekerasan fisik itu adalah ART yang satu lagi.

Ronald kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak terima atas putusan Majelis Hakim yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. “Kami berdoa kepada Tuhan agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini diampuni dosa-dosanya,”pungkasnya.

PH Roslina Ajukan Upaya Hukum Banding

Kuasa Hukum Roslina, Abri Sastra Pasaribu menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan tersebut.

“Menurut pandangan hukum kami putusan tersebut tidak menceriminkan keadilan. Supaya klien kami mendapat keadilan, kami akan melalukan upaya hukum banding,”tegasnya.

Diketahui Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari menjatuhkan vonis 10 Tahun Penjara terhadap terdakwa Roslina dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), Senin 8 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

23 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

1 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

2 hari ago

This website uses cookies.