Kuasa Hukum PT MRS: Jika Murni Perdata, Kenapa Bos PT JPK Mangkir dari Panggilan Polisi?
BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menanggapi pernyataan Ade Darmawan selaku Kuasa Hukum PT JPK Ade Darmawan yang menyebutkan bahwa kasus jual beli ruko di Mitra Raya 2 Batam adalah murni perdata. “Terkait pernyataan Pengacara JPK yang menyatakan bahwa permasalahan kliennya Johanis dan Teddy Johanis adalah murni perdata dan bukan tindak pidana adalah sah-sah … Lanjutkan membaca Kuasa Hukum PT MRS: Jika Murni Perdata, Kenapa Bos PT JPK Mangkir dari Panggilan Polisi?
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan