Kuasa Hukum PT MRS: Jika Murni Perdata, Kenapa Bos PT JPK Mangkir dari Panggilan Polisi?

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menanggapi pernyataan Ade Darmawan selaku Kuasa Hukum PT JPK Ade Darmawan yang menyebutkan bahwa kasus jual beli ruko di Mitra Raya 2 Batam adalah murni perdata. “Terkait pernyataan Pengacara JPK yang menyatakan bahwa permasalahan kliennya Johanis dan Teddy Johanis adalah murni perdata dan bukan tindak pidana adalah sah-sah … Lanjutkan membaca Kuasa Hukum PT MRS: Jika Murni Perdata, Kenapa Bos PT JPK Mangkir dari Panggilan Polisi?