Categories: BATAM

Kuasa Hukum Warga Sei Gong akan Somasi BP Batam

BATAM – Kuasa hukum warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong akan melayangkan surat somasi kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait potensi perbuatan melawan hukum dalam proses ganti rugi terhadap sekitar 700 hektar milik warga.

Hal tersebut disampaikan Dr Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H M.Hum, salah satu kuasa hukum dari Tim MAP Law Firm kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Kita masih akan memperingatkan BP Batam, salah satunya, dengan menetapkan lahan warga yang memiliki legalitas yang sah menjadi hutan lindung itu ada proses hukum yang ternyata tidak dilalui oleh BP Batam,” tegasnya.

Selain mengingatkan potensi perbuatan melawan hukum, Eko juga masih meminta BP Batam untuk menunjukan SK nomor 567 yang dikeluarkan Gubernur Kepri yang menjadi rujukan penetapan besaran nilai uang kerohiman atas tanam tumbuh milik warga terdampak.

“Harusnya BP Batam terbuka menunjukan SK tersebut pada warga sehingga warga tahu besaran ganti rugi sebenarnya. Justru sampai sekarang warga sama sekali tidak pernah ditunjukan SK itu dan tidak pernah tahu seperti apa bunyinya. Karena ganti rugi yang diberikan pada warga sangat tidak relevan,” kata Eko.

Eko juga menyinggung tentang somasi yang dilayangkan BP Batam kepada warga terdampak, yang isinya mengingatkan warga terdampak untuk mengambil uang kerohimannya.

“Harusnya ada kesepakatan dulu antara warga dan BP Batam terkait besaran kerohiman yang pantas. Masak pisang satu rumpun hanya dihargai 90 rupiah? Modal untuk beli bibitnya saja jauh lebih mahal,” ujarnya.

Eko berharap pihak BP Batam mau untuk bernegosiasi lagi mengenai besaran ganti rugi tanam tumbuh dan lahan milik warga.

“Kalau tidak juga, kami akan menggugat BP Batam,” tegas Eko.

 

 

Penulis : bx/rls

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.