Categories: BATAM

Kuasa Hukum Warga Sei Gong Surati DPR dan Presiden

BATAM – Selain melayangkan somasi kepada Gubernur Kepri, BP Batam dan Menteri PUPR, Kuasa Hukum warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong juga menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden Jokowi.

Muhammad Anwar, kuasa hukum warga Sei Gong dari MAP Law Firm Law mengatakan, surat yang dilayangkan kepada wakil rakyat itu berisikan permohonan agar masalah Sei Gong dievaluasi kembali, dan meminta perlindungan hukum bagi warga atas kasus tersebut.

“Sedangkan surat kepada Presiden Jokowi berisi permintaan agar presiden menghentikan proyek pembangunan strategis Waduk Sei Gong sampai ada
kekuatan hukum yang inkrah. Karena proyek waduk Sei Gong ini lahir dari Peraturan Presiden (PP) yang dikeluarkan Jokowi,” kata Anwar, Jumat (27/7/2018).

Anwar menjelaskan, somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Kepri terkait SK 567 yang dikeluarkan pada 29 Maret 2018 lalu yang disebut-sebut sebagai pedoman besaran nilai uang kerohiman bagi warga terdampak, yang pada kenyataannya, besaran nilai uang kerohiman untuk ganti rugi atas tanam tumbuh dan bangunan milik warga itu jauh dari kepantasan.

Sementara somasi yang ditujukan kepada BP Batam terkait penetapan status hutan lindung terhadap lahan warga.

“Harusnya, sebelum BP Batam menetapkan lahan milik warga itu sebagai hutan lindung, BP Batam wajib melakukan pembebasan lahan dengan memberikan ganti rugi yang sesuai dan wajar,” ujarnya.

“Karena jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung, warga sudah memiliki dasar hukum yang sah terhadap lahan mereka sejak puluhan tahun lalu,” tambah Anwar.

Dijelaskan Anwar, langkah untuk melayangkan somasi itu adalah bentuk dari pendekatan persuasif pihaknya sebagai kuasa hukum dalam penyelesaian masalah Seigong.

Melakukan gugatan secara hukum adalah langkah terakhir pihaknya dalam membela hak klien, jika langkah secara persuasif itu tidak membuahkan hasil.

“Oleh karena itu kami berharap sekali Gubernur untuk mencabut SK 567 dan bersikap terbuka mengenai SK itu, dan BP Batam kembali membuka komunikasi dalam penyelesaian masalah ganti rugi lahan. Tidak hanya tanam tumbuh dan bangunan,” kata Anwar.

Namun, tegas Anwar, jika somasi yang dilayangkan tidak juga menghasilkan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak, maka pihaknya akan menggugat secara hukum.

“Kapan kami menggugat? Setelah tujuh hari setelah somasi kami layangkan. Dan yang pasti sebelum waduk Seigtong diresmikan,” ujar Anwar.

“Karena setelah gugatan kami ajukan ke pengadilan, maka secara hukum, terhadap proyek pengerjaan waduk Sei Gong akan kami ajukan permintaan sita jaminan. Jika itu dikabulkan oleh pengadilan, maka proyek waduk Sei Gong akan berstatus quo. Jika ini terjadi, tentu dampaknya pada kerugian negara,” pungkasnya.
Penulis : bx/rls

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

29 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.