Categories: BATAM

Kuasa Hukum Warga Sei Gong Surati DPR dan Presiden

BATAM – Selain melayangkan somasi kepada Gubernur Kepri, BP Batam dan Menteri PUPR, Kuasa Hukum warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong juga menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden Jokowi.

Muhammad Anwar, kuasa hukum warga Sei Gong dari MAP Law Firm Law mengatakan, surat yang dilayangkan kepada wakil rakyat itu berisikan permohonan agar masalah Sei Gong dievaluasi kembali, dan meminta perlindungan hukum bagi warga atas kasus tersebut.

“Sedangkan surat kepada Presiden Jokowi berisi permintaan agar presiden menghentikan proyek pembangunan strategis Waduk Sei Gong sampai ada
kekuatan hukum yang inkrah. Karena proyek waduk Sei Gong ini lahir dari Peraturan Presiden (PP) yang dikeluarkan Jokowi,” kata Anwar, Jumat (27/7/2018).

Anwar menjelaskan, somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Kepri terkait SK 567 yang dikeluarkan pada 29 Maret 2018 lalu yang disebut-sebut sebagai pedoman besaran nilai uang kerohiman bagi warga terdampak, yang pada kenyataannya, besaran nilai uang kerohiman untuk ganti rugi atas tanam tumbuh dan bangunan milik warga itu jauh dari kepantasan.

Sementara somasi yang ditujukan kepada BP Batam terkait penetapan status hutan lindung terhadap lahan warga.

“Harusnya, sebelum BP Batam menetapkan lahan milik warga itu sebagai hutan lindung, BP Batam wajib melakukan pembebasan lahan dengan memberikan ganti rugi yang sesuai dan wajar,” ujarnya.

“Karena jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung, warga sudah memiliki dasar hukum yang sah terhadap lahan mereka sejak puluhan tahun lalu,” tambah Anwar.

Dijelaskan Anwar, langkah untuk melayangkan somasi itu adalah bentuk dari pendekatan persuasif pihaknya sebagai kuasa hukum dalam penyelesaian masalah Seigong.

Melakukan gugatan secara hukum adalah langkah terakhir pihaknya dalam membela hak klien, jika langkah secara persuasif itu tidak membuahkan hasil.

“Oleh karena itu kami berharap sekali Gubernur untuk mencabut SK 567 dan bersikap terbuka mengenai SK itu, dan BP Batam kembali membuka komunikasi dalam penyelesaian masalah ganti rugi lahan. Tidak hanya tanam tumbuh dan bangunan,” kata Anwar.

Namun, tegas Anwar, jika somasi yang dilayangkan tidak juga menghasilkan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak, maka pihaknya akan menggugat secara hukum.

“Kapan kami menggugat? Setelah tujuh hari setelah somasi kami layangkan. Dan yang pasti sebelum waduk Seigtong diresmikan,” ujar Anwar.

“Karena setelah gugatan kami ajukan ke pengadilan, maka secara hukum, terhadap proyek pengerjaan waduk Sei Gong akan kami ajukan permintaan sita jaminan. Jika itu dikabulkan oleh pengadilan, maka proyek waduk Sei Gong akan berstatus quo. Jika ini terjadi, tentu dampaknya pada kerugian negara,” pungkasnya.
Penulis : bx/rls

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.