Categories: BATAM

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Batam

BATAM – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) di Pelabuhan Batam Centre dan Bandara Hang Nadim Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penyelundupan pertama terjadi pada, Senin (20/1/2025) di terminal kedatangan Pelabuhan Batam Centre.

Diungkapkannya, pelaku berinisial NU (27), yang merupakan penumpang kapal Sindo Ferry dari Stulang Laut, Johor, Malaysia, berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.530 gram.

“Tim kami menemukan enam bungkus plastik berisi sabu yang diselipkan di dalam lipatan celana jeans milik pelaku,” kata Zaky, Rabu (5/2/2025)

NU mengaku menerima upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia dan dijanjikan tambahan Rp 5 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Batam.

Kasus kedua terjadi pada, Minggu (26/1/2025). Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan modus yang serupa.

Kali ini, pelaku berinisial NP (42), seorang ibu rumah tangga asal Karimun, berencana membawa sabu dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan menggunakan maskapai Citilink.

Petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram yang disembunyikan di dalam barang bawaannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, NP diketahui telah enam kali melakukan pengiriman narkotika sepanjang 2024.

“NP mendapatkan paket sabu dari seseorang di Tanjung Balai Karimun dan menerima upah sebesar Rp 30 juta untuk setiap pengiriman,” tegasnya.

Atas upaya penyelundupan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.

Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kompol Komarudin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Bea Cukai Batam dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini dan berharap ke depan kita terus bekerja sama dalam pengawasan serta pengungkapan kasus di pelabuhan, bandara, dan lokasi lainnya,” kata Komarudin.

Ia juga menegaskan, jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tutupnya./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna 37,47% di Awal 2026

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…

10 menit ago

Misteri Sponsor Pembawa 210 WNA ke Markas Scam Trading di Apartemen Batam

BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan akan mengungkap para pihak…

25 menit ago

Konsultasi Bisnis Strategi Efba Consulting dalam Menaikkan Omzet Perusaahan Di 2026

Memasuki kuartal kedua tahun 2026, volatilitas pasar global menuntut ketangkasan strategi yang belum pernah terjadi…

32 menit ago

Dalami Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan di Batam

BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Batam…

1 jam ago

BRI Finance Jawab Kebutuhan Renovasi Rumah Lewat Pembiayaan Berbasis BPKB

Perubahan pola hidup masyarakat dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan hunian yang…

5 jam ago

Hadir di The Elite Indonesia 2026, BRI Finance Tawarkan Promo BRI KKB untuk Mobil Impian

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

9 jam ago

This website uses cookies.