Categories: KESEHATAN

Lagi, Menkes Sinyalkan Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA-Pemerintah saat ini sedang merancang ulang iuran jaminan kesehatan nasional (JKN), berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Dengan prinsip ini, berdasarkan kajian pemerintah, korban kekerasan dan narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, JKN selama ini dijalankan melalui BPJS Kesehatan, yang merupakan salah satu lembaga yang menjamin kesehatan masyarakat. Dengan bertambah kewajibannya, maka kemungkinan akan berimbas juga terhadap kenaikannya iuran BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan, penyesuaian iuran JKN berlandaskan KDK, sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran,” jelas Terawan saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan memeprtimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK yang dijamin, kata Terawan, berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.

“Dasar penentuan manfaat berbasis KDK yang tidak dijamin JKN kemudian disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 tahun 2018,” jelas Terawan.

Rancangan tersebut, lanjut Terawan menghasilkan positif list dan negatif list. Di mana positif list merupakan pelayanan yang saat ini dijamin di dalam JKN.

Positif list antara lain seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan penyakit infeksi (termasuk penyakit menular), pelayanan kesehatan penyakit tidak menular (termasuk penyakit katastrofik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan sebagainya).

Nah, di dalam negatif list ini, karena disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, dan sebagainya.

Maka mau tidak mau, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

“Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika,” jelas Terawan.

“Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya,” kata Terawan melanjutkan.

Kendati demikian, proses penyesuaian iuran JKN saat ini, menurut Terawan masih dalam tahap awal untuk membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.

Sumber: CNBC INDONESIA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

22 menit ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

25 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

8 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.