LAM Batam Desak Polisi Cabut Status Tersangka 3 Warga Rempang
BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mencabut status tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang, yakni Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan. Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad … Lanjutkan membaca LAM Batam Desak Polisi Cabut Status Tersangka 3 Warga Rempang
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan