BATAM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Batam terus melakukan patroli di lokasi Tempat Hiburan Malam(THM) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kasatpol PP Kota Batam, Salim mengungkapkan ada tiga lokasi Tempat Hiburan Malam yang telah diberikan surat peringatan karena didapati melanggar aturan yang ada.
“Ada tiga lokasi yang kita berikan surat peringatan, di wilayah Batu Aji dan dua di wilayah nagoya,”ujarnya kepada Swarakepri, Selasa(21/4/2020) malam.
Dia menegaskan, apabila ditemukan kembali melanggar aturan, lokasi tersebut akan langsung disegel.
“Kalau tetap melanggar, langsung kita tutup dan segel,”tegasnya.
Kata dia, untuk proses selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan pihak DPM-PTSP Kota Batam terkait perizinan.
“Proses selanjutnya, kita berkoordinasi dengan DPM-PTSP,”ujarnya.
Salim menghimbau kepada pengelola Tempat Hiburan malam agar tetap patuh terhada aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Mari kita sama-sama berpartisipasi dan bekerja sama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam,”pungkasnya.
(Tim Redaksi)
Dalam dunia perawatan hewan peliharaan, menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal anjing adalah hal yang sangat…
CRM Omnichannel memungkinkan bisnis mengintegrasikan berbagai saluran komunikasi dalam satu platform, meningkatkan efisiensi layanan, personalisasi…
Harga emas (XAU/USD) kembali bergerak mendekati level tertinggi sepanjang masa setelah sebelumnya mencatatkan rekor pada…
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan hijau Indonesia, Pemerintah Inggris, bekerja sama dengan Kementerian…
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menggelar HIPPI Talks dan Rapat Dewan Pengurus Lengkap (RDPL) II…
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai…
This website uses cookies.