BATAM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Batam terus melakukan patroli di lokasi Tempat Hiburan Malam(THM) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kasatpol PP Kota Batam, Salim mengungkapkan ada tiga lokasi Tempat Hiburan Malam yang telah diberikan surat peringatan karena didapati melanggar aturan yang ada.
“Ada tiga lokasi yang kita berikan surat peringatan, di wilayah Batu Aji dan dua di wilayah nagoya,”ujarnya kepada Swarakepri, Selasa(21/4/2020) malam.
Dia menegaskan, apabila ditemukan kembali melanggar aturan, lokasi tersebut akan langsung disegel.
“Kalau tetap melanggar, langsung kita tutup dan segel,”tegasnya.
Kata dia, untuk proses selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan pihak DPM-PTSP Kota Batam terkait perizinan.
“Proses selanjutnya, kita berkoordinasi dengan DPM-PTSP,”ujarnya.
Salim menghimbau kepada pengelola Tempat Hiburan malam agar tetap patuh terhada aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Mari kita sama-sama berpartisipasi dan bekerja sama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam,”pungkasnya.
(Tim Redaksi)
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, CLAV Digital muncul sebagai pemain unik yang membawa…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
This website uses cookies.