BATAM – Truk pengangkut tanah berwarna hijau milik PT Sarana Usaha Gemilang(SUG) yang membawa tanah hasil pemotongan bukit di Jalan Hang Kesturi dekat Kawasan Executive Industrial Park Kabil, Kecamatan Nongsa masih bebas melenggang melintasi jalan raya menuju lokasi penimbunan(reklamasi) di Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Batam tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait.
Fakta dilapangan, truk bermuatan berat atau IDOL( Over Dimension Over Loading) ini ditemukan mengangkut tanah tanpa menggunakan terpal penutup dan beroperasi dari pagi hingga dini hari.
Aktivitas truk yang melanggar aturan ini berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan, kebisingan dan bahaya lalu lintas.
Beberapa aturan terkait penggunaan terpal penutup untuk truk pengangkut tanah diantaranya, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Kota Batam.
Ironisnya, puluhan truk pengangkut tanah yang melanggar aturan ini bisa melenggang bebas melintasi Jalan Raya di depan Mapolresta Barelang.
Truk Pengangkut tanah yang melanggar aturan mel;intasi Jalan Raya di depan Mapolresta Barelang./Foto: Tangkapan Layar Video
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa Polda Kepri akan segera melakukan edukasi untuk penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dan juga mengedepankan dengan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
“Polda Kepri segera akan melakukan edukasi untuk penindakan pelanggaran terhadap pelanggar lalu lintas dan juga mengedepankan dengan tilang ETLE. Kegiatan dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam dan Dinas Pekerjaan Umum serta Jasa Raharja secara intensif,”jelasnya kepada SwaraKepri, Rabu 3 Februari 2026.
Sebelumnya media ini juga sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra terkait aktivitas truk pengangkut tanah milik PT SUG yang melanggar aturan, namun hingga berita ini diunggah belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya SwaraKepri, truk pengangkut tanah yang keluar masuk dari lokasi pemotongan bukit dilahan PT KCN Kabil jumlahnya mencapai 40-an unit. 20 unit diantaranya adalah milik PT SUG, sedangkan sisanya adalah truk milik perusahaan lain yang dirental.
@swarakepritv Mengikuti Jalur Truk Pembawa Tanah Hasil Pemotongan Bukit di Kabil Batam (3) BATAM – Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam diangkut menggunakan mobil truk berwarna hijau dengan tujuan akhir di lokasi penimbunan(reklamasi) di Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Untuk masuk ke tujuan akhir tersebut, truk bermuatan tanah tersebut melintasi Jalan Bukit Permata. Dari Pintu Gerbang Perumahan Bukit Permata Residence, truk melintasi Jalan Bukit Bermata menuju Kampung Tanjung Tritip, Tanjung Uma. Sebelum tiba di Kampung Tanjung Tritip, truk belok kiri menuju lokasi penimbunan (reklamasi) yang ada./RD/3 #batam ♬ Breaking News – Syafeea library
“Mobil(truk) disini ada dua(bos) yang jalan. Satu perusahaan(SUG), yang satu lagi lain bosnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Februari 2026.
Ia mengungkapkan bahwa supir truk yang bekerja di PT SUG direkrut dari Batam, sementara supir truk yang bekerja di perusahaan lainnya direkrut dari luar kota Batam.
“Warna mobilnya sama-sama hijau, tapi bosnya ada dua. Supirnya digaji dengan jumlah trip(perjalanan),”bebernya.
Lokasi pemotongan bukit di lahan milik PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabil. Nongsa, Batam./Foto: RD
Pria setengah baya itu juga mengungkapkan bahwa pengerjaan Cut and FIll di lokasi tersebut berada diatas lahan PT KCN. “Lokasi milik PT KCN, tapi PT SUG yang kerja,”pungkasnya. /RD/4
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mencatat pertumbuhan volume angkutan kontainer sebesar 8% sepanjang 2025,…
Pemeriksaan menyeluruh bersama DJKA memastikan seluruh sistem dan fasilitas LRT Jabodebek siap melayani lonjakan mobilitas…
Bumiharjo, Februari 2026 – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
JAKARTA, Februari 2026 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi penyediaan air bersih di wilayah…
Layanan LRT Jabodebek yang terintegrasi dan terjadwal mendukung perjalanan pekerja perkotaan agar lebih efisien, nyaman,…
Upaya PTPN IV PalmCo melakukan transformasi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berbasis digital memperoleh pengakuan…
This website uses cookies.