Categories: PEMKO BATAM

Langgar Prokes, 13 Pelaku Usaha di Batam Dapat Surat Teguran

BATAM – Tim monitoring Satgas Covid-19 Kota Batam melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubukbaja Sabtu (24/4/2021) malam.

“Pada giat kali ini, kami memberikan surat peringatan tertulis kepada 13 pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Satpol PP Batam Salim.

Ia menyebutkan, tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, Disbudpar , Dishub, DPM PTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam. Hingga pengadilan dan kejaksaan. Penegakan disiplin oleh tim ini ditujukan untuk guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru di Kota Batam.

“Maka dari itu, kali ini sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja,” terangnya.

Ia merinci, 13 pelaku usaha yang diberi peringatan tersebut dibagi dalam tiga jenis peringatan. Surat teguran tertulis pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di kecamatan Lubukbaja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).

Surat teguran tertulis kedua (SP2) terhadap Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di kecamatan Lubukbaja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada pelaku usaha Foodcourt A2 berada di kecamatan Lubukbaja.

“Penegakan disiplin ini, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujarnya.

Ia menambahkan, jajaran satpol PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam akan melakukan penindakan lebih lanjut bilamana ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Ia mengatakan andil semua pihak sangat diperlukan agar Kota Batam yang saat ini berstatus zona merah segera menjadi zona hijau.

Menurutnya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terhenti.

“Jadi sebelum pandemi ini selesai kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan imbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya./RED(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.