Categories: KEPRIPEMPROV KEPRI

Lantik PNS, CPNS dan PPPK, Gubernur Ansar Gaungkan ASN “Berakhlak”

KEPRI – Sebanyak 109 orang CPNS formasi tahun 2020 mengambil sumpah dan dilantik Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjadi PNS di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/4). Selain itu diserahkan pula SK Pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan 381 orang PPPK Guru Tahap I disertai penandatangan perjanjian kerja PPPK dihari yang sama.

Pada kesempatan itu Gubernur Ansar menekankan, sebagai ASN, para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga pedoman berperilaku “BERAKHLAK” yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Oleh karena itu, Saudara perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya Saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat” pesan Gubernur Ansar.

Menurut Gubernur, menjadi Aparatur Sipil Negara di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

“Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri Saudara, bahwa Saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai Saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi” ungkap Gubernur Ansar.

Khusus kepada PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Ansar menyatakan PPPK Guru berhak dan berkewajiban sama halnya dengan Guru PNS. Namun, ada yang perlu ditekankan, bahwa PPPK Guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah dimana ditempatkan.

“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus Saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada” imbuh Gubernur.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Para Staf Khusus Gubernur, dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri./Humas Pemprov Kepri

Redaksi

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.