Lewat Tenggang Waktu, MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan(PHP) Walikota Batam tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has. Sidang pembaaan putusan perkara Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021 dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Aswanto, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo dan … Lanjutkan membaca Lewat Tenggang Waktu, MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan