Kemudian pada Kamis (26/8), BKSDA Aceh bersama dengan tim inafis dari Polres Aceh Selatan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi terhadap bangkai tiga ekor harimau Sumatera itu. Berdasarkan hasil olah TKP, posisi ketiga individu harimau Sumatera yang mati terkena jerat ditemukan terpisah di dua titik lokasi.
“Satu titik induk beserta anakan. Lalu, anakan lainnya berjarak kurang lebih lima meter dari titik pertama. Usia kematian untuk harimau di titik pertama induk dan anakan kurang lebih (sudah) lima hari. Sedangkan, untuk yang anakan terpisah kematiannya kurang lebih (sudah) tiga hari,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, kondisi tiga harimau Sumatera tersebut sudah mulai membusuk. Induk terjerat di bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri. Lalu, satu ekor anakan berada di dekat induk, terdapat jeratan pada leher. Sementara, satu anakan lainnya dalam kondisi terjerat yang mengenai kaki kiri depan dan belakang.
“Untuk indukan berusia kurang lebih 10 tahun. Sedangkan, untuk dua anakan jantan dan betina usianya kurang lebih 10 bulan,” jelasnya.
Tim medis BKSDA Aceh juga mengambil sampel isi saluran cerna untuk dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri agar mengetahui apakah ada penyebab lain yang membuat tiga harimau Sumatera itu mati.
Menurut Agus, kasus harimau Sumatera terkena jerat di wilayah tersebut merupakan yang pertama kali. Selama ini masyarakat di sekitar kawasan itu telah diberikan sosialisasi agar tidak membunuh satwa liar, termasuk harimau. Namun, kasus kematian tiga harimau Sumatera akibat jerat menjadi hal yang sangat disayangkan.
“Bukan hanya BKSDA saja di wilayah itu ada juga pengelola Tapak Kawasan. Mereka juga sudah bersama-sama melakukan upaya sosialisasi. Ke depan mungkin kami akan lebih tingkatkan lagi bagaimana sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan untuk tidak menggunakan alat-alat jerat, racun, (jerat) listrik, yang dapat melukai bahkan membunuh satwa liar,” tuturnya.
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Lalu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.