Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka Nurjali

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Arief Hakim dan Syahrial Alamsyah dalam Putusan Sela menolak eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam selaku terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), siang tadi, Rabu(24/9/2014) pukul 14.02 WIB pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Eksepsi tidak beralasan hukum dan ditolak karena sudah masuk materi pemeriksaan perkara. Menolak keberatan atau eksepsi, Surat dakwaan JPU adalah sah menurut hukum dan menetapkan untuk melanjutkan perkara ini,” ujar Budiman.

Seusai membacakan putusan sela Majelis Hakim, Budiman kemudian menanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait kehadiran saksi-saksi. Namun karena JPU belum menghadirkan saksi, sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan yakni hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014.

“Sidang berikutnya tanggal minggu depan untuk pemeriksaan saksi,” kata Budiman.

Sebelum menunda sidang, Budiman juga sempat meminta JPU untuk memperjelas dan memperbaiki dakwaan primer dalam perkara tersebut.

Terkait putusan sela Majelis Hakim tersebut, Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali mengaku bahwa tidak seluruhnya eksepsi ditolak Majelis Hakim. “Keberatan kita terkait dakwaan primer JPU sudah direvisi Majelis Hakim,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keberatan lainnya yang ditolak Majelis Hakim, Rambe mengatakan bahwa dalam putusan sela hanya putusan yang memutuskan apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak.

“Nanti kita lihat pada tuntutan JPU,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.