Categories: RIAU

Mantan Ketua KOPPSA-M Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Mantan Pengurus

Sengketa ini semakin rumit ketika dugaan pemalsuan dokumen muncul. Pada 9 Februari 2013, MT terpilih sebagai Ketua KOPPSA-M melalui Rapat Anggota Luar Biasa. Namun, diduga MT melakukan pemalsuan pada Berita Acara Rapat dengan menambahkan klausul yang tidak pernah dibahas atau disetujui oleh seluruh anggota. Klausul yang diduga palsu itu kemudian digunakan untuk membuat perjanjian baru yang merugikan KOPPSA-M.

Pada 15 April 2013, atas perintah MT, pengurus dan pengawas KOPPSA-M bersama PT Perkebunan Nusantara V (sekarang PTPN IV) menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama.

Beberapa bulan kemudian, pada 28 Mei 2013, dibuat pula perjanjian baru mengenai kredit investasi antara KOPPSA-M dan Bank Mandiri Cabang Palembang senilai 83 miliar rupiah dengan jaminan 622 sertifikat tanah milik anggota KOPPSA-M.

Namun, menurut kuasa hukum KOPPSA-M, Herry Supriyadi, MT diduga memalsukan dokumen terkait pinjaman koperasi yang tidak pernah dibahas atau disetujui dalam rapat anggota. Ironisnya, keberadaan dokumen palsu tersebut justru terungkap ketika dijadikan alat bukti oleh PTPN di persidangan.

“MT selaku Ketua Koperasi diduga telah menyuruh memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KOPPSA-M, dan dokumen tersebut tidak sah,” ungkap Herry.

Pengalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri cabang Palembang ini menimbulkan tanda tanya besar. Menurut pakar agronomi, selaiknya dengan rentang waktu pengelolaan 10 tahun dari 2003 ke 2013, seluruh utang perbankan mestinya selesai. Apalagi PTPN kala itu mengelola kebun secara penuh (single management).

Dugaan kongkalikong antara MT dengan pihak PTPN inilah yang pada akhirnya membuat pinjaman pokok dan bunga membengkak menjadi kisaran Rp140 Miliar. Sementara diketahui bahwa uang pinjaman dari Bank Mandiri kala itu sepenuhnya masuk ke rekening PTPN, bukan ke KOPPSA-M.

Persidangan Wanprestasi dan Tanggung Jawab Pengurus

Pada 25 Februari 2025, persidangan gugatan wanprestasi antara PTPN IV Regional III dan KOPPSA-M berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam persidangan tersebut, Dr. Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Jember yang dihadirkan sebagasi saksi ahli oleh PTPN sebagai pihak tergugat, justru menyatakan bahwa tanah yang tidak dibebani Hak Tanggungan secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan utang.

Oleh karena itu, klaim PTPN IV atas 622 sertifikat tanah milik masyarakat Pangkalan Baru sebagai jaminan untuk utang koperasi dianggap tidak sah.

Dr. Ermanto mengutip doktrin hukum ”piercing the corporate veil”, yang memungkinkan tanggung jawab individu pengurus koperasi yang bertindak melawan hukum untuk dituntut secara pribadi.

“Kerugian akibat kesalahan oknum pengurus yang bertindak tanpa kewenangan tidak seharusnya dibebankan kepada koperasi sebagai entitas hukum,” tegas Dr. Ermanto dalam sidang tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

SUCOFINDO Perkuat Komitmen ESG lewat TOP CSR Awards 2026

PT SUCOFINDO (PERSERO) kembali meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 # Corporate Level Star 5…

12 jam ago

Sambut Idul Adha 1447 H, Berkurban Semakin Praktis di Aplikasi Raya

Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus mendorong minat masyarakat dalam…

12 jam ago

KAI Logistik Kirim 25 Kereta ke Sumatera, Dukung Penguatan Mobilitas Penumpang di Sumbagsel

KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali dipercaya oleh induk perusahaan dalam…

12 jam ago

PT KBM Kantongi Izin Lengkap di Kawasan Jembatan 1 Barelang

BATAM - PT Kerabat Budi Mulia(KBM) menegaskan telah mengantongi perizinan lengkap untuk pengembangan lokasi pariwisata…

15 jam ago

BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja

BRI Region 6/Jakarta 1 kembali melaksanakan kegiatan Onboarding Pekerja Tahap 3 Tahun 2026 sebagai bentuk…

19 jam ago

BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati Hadirkan Layanan Weekend Banking Saat Libur

Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati…

19 jam ago

This website uses cookies.