Categories: RIAU

Mantan Ketua KOPPSA-M Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Mantan Pengurus

Sengketa ini semakin rumit ketika dugaan pemalsuan dokumen muncul. Pada 9 Februari 2013, MT terpilih sebagai Ketua KOPPSA-M melalui Rapat Anggota Luar Biasa. Namun, diduga MT melakukan pemalsuan pada Berita Acara Rapat dengan menambahkan klausul yang tidak pernah dibahas atau disetujui oleh seluruh anggota. Klausul yang diduga palsu itu kemudian digunakan untuk membuat perjanjian baru yang merugikan KOPPSA-M.

Pada 15 April 2013, atas perintah MT, pengurus dan pengawas KOPPSA-M bersama PT Perkebunan Nusantara V (sekarang PTPN IV) menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama.

Beberapa bulan kemudian, pada 28 Mei 2013, dibuat pula perjanjian baru mengenai kredit investasi antara KOPPSA-M dan Bank Mandiri Cabang Palembang senilai 83 miliar rupiah dengan jaminan 622 sertifikat tanah milik anggota KOPPSA-M.

Namun, menurut kuasa hukum KOPPSA-M, Herry Supriyadi, MT diduga memalsukan dokumen terkait pinjaman koperasi yang tidak pernah dibahas atau disetujui dalam rapat anggota. Ironisnya, keberadaan dokumen palsu tersebut justru terungkap ketika dijadikan alat bukti oleh PTPN di persidangan.

“MT selaku Ketua Koperasi diduga telah menyuruh memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KOPPSA-M, dan dokumen tersebut tidak sah,” ungkap Herry.

Pengalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri cabang Palembang ini menimbulkan tanda tanya besar. Menurut pakar agronomi, selaiknya dengan rentang waktu pengelolaan 10 tahun dari 2003 ke 2013, seluruh utang perbankan mestinya selesai. Apalagi PTPN kala itu mengelola kebun secara penuh (single management).

Dugaan kongkalikong antara MT dengan pihak PTPN inilah yang pada akhirnya membuat pinjaman pokok dan bunga membengkak menjadi kisaran Rp140 Miliar. Sementara diketahui bahwa uang pinjaman dari Bank Mandiri kala itu sepenuhnya masuk ke rekening PTPN, bukan ke KOPPSA-M.

Persidangan Wanprestasi dan Tanggung Jawab Pengurus

Pada 25 Februari 2025, persidangan gugatan wanprestasi antara PTPN IV Regional III dan KOPPSA-M berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam persidangan tersebut, Dr. Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Jember yang dihadirkan sebagasi saksi ahli oleh PTPN sebagai pihak tergugat, justru menyatakan bahwa tanah yang tidak dibebani Hak Tanggungan secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan utang.

Oleh karena itu, klaim PTPN IV atas 622 sertifikat tanah milik masyarakat Pangkalan Baru sebagai jaminan untuk utang koperasi dianggap tidak sah.

Dr. Ermanto mengutip doktrin hukum ”piercing the corporate veil”, yang memungkinkan tanggung jawab individu pengurus koperasi yang bertindak melawan hukum untuk dituntut secara pribadi.

“Kerugian akibat kesalahan oknum pengurus yang bertindak tanpa kewenangan tidak seharusnya dibebankan kepada koperasi sebagai entitas hukum,” tegas Dr. Ermanto dalam sidang tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Omada Pro Resmi Hadir! Solusi Jaringan Enterprise Andal dari TP-Link

Jakarta, 26 Februari 2025 – TP-Link resmi meluncurkan Omada Pro, lini produk enterprise yang dirancang untuk memenuhi…

8 jam ago

Ramadan Hadir dengan Peluang di Tengah Guncangan Industri Perhotelan

Industri perhotelan di Indonesia terus menghadapi dinamika yang kompleks. Pada tahun 2025, sektor ini dihadapkan…

9 jam ago

Energy Academy Luncurkan 12 Program Bersertifikasi BNSP untuk Sektor Pertambangan, Migas, dan Lingkungan

Energy Academy resmi meluncurkan 12 program pelatihan bersertifikasi BNSP yang ditujukan bagi sektor pertambangan, migas,…

11 jam ago

Indigo dan Komunitas Google Developer Kampus Universitas Negeri Makasar Perkuat Skill UI Developer Lewat Workshop

Indigo dan Google Developer Groups on Campus Universitas Negeri Makassar sukses gelar pelatihan Tailwind CSS…

11 jam ago

Tools WA Blast yang Aman untuk Bisnis dengan Barantum

Temukan solusi WA Blast yang aman dan efektif untuk bisnis Anda dengan Barantum. Optimalkan kampanye…

13 jam ago

Bitcoin: Solusi Ekonomi Negara atau Alat Transaksi untuk Rakyat?

Seiring dengan semakin diakuinya Bitcoin sebagai potensi aset cadangan nasional, perannya dalam perekonomian global pun sedang berkembang.…

13 jam ago

This website uses cookies.