Categories: DUNIA

Mantan Pemimpin Khmer Merah Dihukum Seumur Hidup

PHNOM PENH – Mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kamboja mengukuhkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada dua mantan pemimpin rejim Khmer Merah, atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Khieu Samphan, mantan kepala negara, dan Nuon Chea, wakil panglima pemimpin Khmer Merah Pol Pot, divonis bersalah tahun 2014.

Mereka dituduh melakukan pembantaian, penghilangan paksa, dan penindasan politik.

Hakim Mahkamah Agung Kong Srim, Rabu (23/11/2016) menilai, hukuman seumur hidup wajar.

Terlebih, keduanya menunjukkan sikap yang sama sekali tidak mempertimbangkan nasib penduduk Kamboja.

Chea dan Samphan adalah pejabat tertinggi Khmer Merah yang masih hidup.

Mereka juga diadili dalam kasus kedua dengan tuduhan genosida.

Pengacara mereka mengemukakan argumentasi bahwa vonis tahun 2014 tercemar oleh kekeliruan dan hakim-hakim yang tidak netral.

Kendati demikian, keputusan mahkamah PBB tetap mengukuhkan vonis tahun 2014 tersebut.

Mahkamah telah menghukum satu orang lagi, sementara banyak pemimpin Khmer Merah telah meninggal dunia.

Khmer Merah membantai sekitar 1,7 juta orang warga Kamboja antara tahun 1975 dan 1979.

 

 

KOMPAS

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.