PHNOM PENH – Mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kamboja mengukuhkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada dua mantan pemimpin rejim Khmer Merah, atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Khieu Samphan, mantan kepala negara, dan Nuon Chea, wakil panglima pemimpin Khmer Merah Pol Pot, divonis bersalah tahun 2014.
Mereka dituduh melakukan pembantaian, penghilangan paksa, dan penindasan politik.
Hakim Mahkamah Agung Kong Srim, Rabu (23/11/2016) menilai, hukuman seumur hidup wajar.
Terlebih, keduanya menunjukkan sikap yang sama sekali tidak mempertimbangkan nasib penduduk Kamboja.
Chea dan Samphan adalah pejabat tertinggi Khmer Merah yang masih hidup.
Mereka juga diadili dalam kasus kedua dengan tuduhan genosida.
Pengacara mereka mengemukakan argumentasi bahwa vonis tahun 2014 tercemar oleh kekeliruan dan hakim-hakim yang tidak netral.
Kendati demikian, keputusan mahkamah PBB tetap mengukuhkan vonis tahun 2014 tersebut.
Mahkamah telah menghukum satu orang lagi, sementara banyak pemimpin Khmer Merah telah meninggal dunia.
Khmer Merah membantai sekitar 1,7 juta orang warga Kamboja antara tahun 1975 dan 1979.
KOMPAS
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.