PHNOM PENH – Mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kamboja mengukuhkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada dua mantan pemimpin rejim Khmer Merah, atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Khieu Samphan, mantan kepala negara, dan Nuon Chea, wakil panglima pemimpin Khmer Merah Pol Pot, divonis bersalah tahun 2014.
Mereka dituduh melakukan pembantaian, penghilangan paksa, dan penindasan politik.
Hakim Mahkamah Agung Kong Srim, Rabu (23/11/2016) menilai, hukuman seumur hidup wajar.
Terlebih, keduanya menunjukkan sikap yang sama sekali tidak mempertimbangkan nasib penduduk Kamboja.
Chea dan Samphan adalah pejabat tertinggi Khmer Merah yang masih hidup.
Mereka juga diadili dalam kasus kedua dengan tuduhan genosida.
Pengacara mereka mengemukakan argumentasi bahwa vonis tahun 2014 tercemar oleh kekeliruan dan hakim-hakim yang tidak netral.
Kendati demikian, keputusan mahkamah PBB tetap mengukuhkan vonis tahun 2014 tersebut.
Mahkamah telah menghukum satu orang lagi, sementara banyak pemimpin Khmer Merah telah meninggal dunia.
Khmer Merah membantai sekitar 1,7 juta orang warga Kamboja antara tahun 1975 dan 1979.
KOMPAS
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.