Mantan Sekwan DPRD Batam Dituntut 8 Tahun Penjara
BATAM – Mantan Sekretaris DPRD(Sekwan) Kota Batam Asril dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044 dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar secara … Lanjutkan membaca Mantan Sekwan DPRD Batam Dituntut 8 Tahun Penjara
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan