Categories: Lingga

Masalah Tambang Tak Beres di Lingga, Bupati Awe Lapor KPK

LINGGA – Bupati Lingga H Alias Wello  mengaku tidak main-main dalam menghadapi para pelaku tambang yang pernah melakukan aktifitas pertambangan di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

Mantan Ketua DPRD Lingga ini merasa geram melihat tingkah laku para pengusaha tambang bauksit, bijih besi, timah dan pasir yang pernah beroperasi sebab setelah kegiatan pertambangannya berakhir, mereka pergi begitu saja.

“Masalah lingkungan ini sangat penting dan sudah menjadi isu strategis bagi pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Jadi, jangan dianggap remeh. Dampaknya bisa mendatangkan bencana sosial bagi daerah,” ujar Bupati melalui keterangan persnya pada Jumat (2/2).

Menurut pria yang akrab disapa Awe ini, sejak pemerintah membuka kembali kran ekspor komoditas tambang mineral, termasuk bauksit dengan persyaratan tertentu, terutama komitmen membangun smelter, sejumlah pengusaha tambang dari berbagai daerah mulai kasak-kusuk melirik Kabupaten Lingga.

Lingga merupakan salah satu daerah pemilik kandungan bahan tambang terbesar di wilayah Kepri.

Oleh sebab itu, Bupati meminta agar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tidak menerbitkan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Lingga sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dibereskan terlebih dahulu.

“Saya sudah dapat laporannya. Saya tidak anti investasi tambang, tapi harus pro rakyat, bermitra dengan badan usaha milik daerah dan mampu menjaga keseimbangan lingkungan. Jadi, saya ingatkan, sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang dibereskan, jangan terbitkan IUP di Lingga,” imbuhnya.

Alias Welo menegaskan bahwa dirinya sudah melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya kongkrit dari pemilik kewenangan untuk menyelesaikan persoalan pasca tambang di Lingga.

“Saya sudah mengingatkan mereka, agar segera melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Tapi, tak ada satu pun yang melaksanakannya. Saya tahu, bahwa kewenangan di bidang pertambangan itu sudah beralih ke Gubernur. Tapi, ingat! Masalah lingkungan hidup, masih kewenangan Kabupaten,” tegasnya.

 

 

 

 

Penulis : Ruslan
Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.