Categories: BATAM

Masih Sengketa, Kuasa Hukum Perusahaan Lebanon Soroti Soal Kru Kapal MT Arman 114

BATAM – Perusahaan asal Lebanon Concepto Screen Sal Off-shore menggugat Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan masih tahap mediasi kedua.

Mediasi kedua telah digelar pada Senin 11 Agustus 2025 yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-shore Michael Tappangan,S.H selaku penggugat dan pihak Kejaksaan selaku tergugat.

Sebelum mediasi kedua digelar Senin sore, Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-shore, Michael Tappangan memberikan tanggapan kepada SwaraKepri terkait keberadaan kru yang berada diatas kapal MT Arman 114.

Praktisi Hukum asal Surabaya yang sudah menangani kasus perkapalan sejak tahun 1999 ini mengatakan bahwa pada umumnya, kapal yang ditangkap, baik kapal, muatan dan kru menjadi tanggungjawab pihak yang menangkap.

“Secara umum, kalau kapal ini ditangkap dan diproses maka baik kapal, muatan dan kru itu menjadi tanggung jawab penangkap. Baik itu penjagaan, termasuk makanan dan minuman kru itu harus disiapkan oleh para penangkap dari instansi manapun termasuk Bakamla, yg tentunya akan berkoordinasi dgn instansi terkait, sehingga Tidak boleh lagi masuk dari pemilik kapal dan pihak lainnya karena harus disterilkan,”ujarnya.

Menurut Michael, biaya untuk perawatan dan kru kapal yang ditangkap dibiayai oleh negara. “Itu biaya negara semua, jadi tidak dibebankan kepada pemilik kapal atau pemilik barang,”menurutnya.

Disinggung bahwa saat ini ada agen yang ditunjuk mengurus kru Kapal MT Arman 114, ia mengatakan hal tersebut justru meringankan beban negara.

“Kalau MT Arman 114 ada agen yang mengurus kru, maka negara dalam hal ini diringankan bebannya,”ujarnya.

Namun demikian, Michael mengegaskan bahwa kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo(muatannya) saat ini masih berproses di pengadilan, dimana perkara pidana sudah inkrah, namun masih ada perkara perdata.

“Perkara perdata gugatan OMS(kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Kargo) kalah di tingkat banding(PT Kepri). Kami dari pihak pemilik barang atau kargo sejak awal memang diminta untuk diam karena dijanjikan akan diurus oleh pemilik kapal,”terangnya.

“Kargo yang dititip di kapal mereka untuk diangkut, artinya barang ini bukan milik pemilik kapal. Sewa kapal kita ada buktinya, charter kapal ada kita ada buktinya, tanda terima barang dari konspetor pemilik kargo kepada pemilik kapal juga ada. Pemilik barang dalam dua persidangan yakni perkara pidana dan perdata(gugatan OMS) tidak diikutkan,”lanjut Michael.

Ia juga mengungkapkan bahwa adanya klaim dari pemilik kapal bahwa kargo adalah milik mereka menjadi alasan kliennya untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.

“Inilah kami melakukan gugatan, nanti kami akan meminta Majelis Hakim untuk melakukan Pemeriksaan Setempat(PS) dimana kami ingin tahu penguasaan kargo kami yang berada diatas kapal. Kami juga ingin tahu apakah isi muatannya masih sama atau tidak, karena tidak sedikit dalam perkara kapal, ada beberapa yang barangnya itu hilang,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan bahwa selama proses sengketa kepemilikan Kapal dan Kargo yang masih bergulir, Kejaksaan tidak ada menunjuk agen untuk mengurus perawatan kapal. Namun demikian khusus untuk mengurus kru yang ada di atas kapal, agen yang ditunjuk yakni PT PKG.

“Setahu kami tidak ada agen yang ditunjuk untuk merawat kapal itu, mungkin Agen itu yang ditunjuk hanya untuk mengurus ABK(kru) diatas kapal, bukan terhadap kapal dan minyak didalam kapal itu” tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 8 Agustus 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

4 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

9 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

9 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

9 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.