Categories: PERISTIWA

Massa Safe Migrant Demo di Pengadilan Negeri Batam, Ini Tuntutannya

BATAM – Puluhan massa gabungan dari 8 lembaga yang tergabung dalam Jaringan Peduli Migran, Perlindungan perempuan dan anak (Safe Migrant) Kota Batam melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Batam, Senin(11/2/2019) siang.

Aksi massa ini untuk menyampaikan aspirasi atas proses persidangan terdakwa J.Rusna dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) yang dianggap tidak berpihak kepada korban.

“Ingin menyampaikan sikap kami bahwa selama persidangan yang kita saksikan, itu sangat tidak berpihak kepada korban. Beberapa kali persidangan selalu diakhir-akhir acara sidang, selalu sampai malam,” ujar Koordinator Safe Migrant Kota Batam Sudirman Latief.

Sudirman juga mengatakan bahwa yang membuat pihaknya sedih adalah saat Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

“Jauh sekali dengan anak buahnya yang hanya petugas lapangan saja. Bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Batam selama 4 tahun. Sementara pelaku utama, yang punya perusahaan, yang membiayai seluruh proses perdagangan ini dituntut Kejaksaan selama 1 tahun 6 bulan. Oleh karena itu kami datang ke pengadilan ini untuk menyampaikan sikap kami,”jelasnya.

Dikatakan bahwa pernyataan sikap juga sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Kementerian Dan peryataan sikap ini tidak hanya kami sampaikan pada hari ini, dua hari yang lalu pernyataan sikap juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan agung. kemudian ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, kementerian permberdayaan perempuan perlindungan anak dan komisi perlindungan anak indonesia

“Kami sudah kirimkan semua, agar mereka bisa membantu bisa respon terhadap kasus ini,” ujarnya.

Sudirman berharap mendapatkan puncak keadilan di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus terdakwa J Rusna. “Kami berharap disinilah puncak keadilan kami dapatkan, karena dialah(Hakim) yang mengetuk palu nantinya pada saat pembacaan putusan,”pungkasnya.

Sudirman juga meminta agar Pengadilan Negeri Batam menghukum terdakwa seberat-beratnya. “Karena ini kejahatan extra ordinary crime, tentu seberatnya-beratnya,” pungkasnya.

Panitera Pengadilan Negeri Batam, Bambang Budi Setiawan berjanji akan menyampaikan aspirasi massa Safe Migrant kepada pimpinannya.

“Kami akan sampaikan (aspirasi) kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya saat menemui pengunjuk rasa.

Setelah menyampaikan aspirasinya, massa Safe Migrant Kota Batam kemudian langsung membubarkan diri dengan tertib.

Berikut pernyaan sikap jaringan peduli migran, perlindungan perempuan dan anak(safe migrant) Kota Batam yang disampaikan dalam aksi  demo di depan kantor  Pengadilan Negeri Batam, Senin(9/2/2019) siang.

1. Mendukung Pengadilan Negeri Batam sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan kasus pengadilan dalam hal ini kasus pidana perdagangan orang dengan terdakwa saudari J.Rusna.

2. Mendesak pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, profesional, dan menggunakan hati nurani berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa dalam menegakkan hukum dan memutuskan perkara perdagangan orang.

3. Mengutuk semua praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan peradilan manapun terutama terhadap oknum yang merusak citra pengadilan dalam memutuskan perkara dengan “bermain mata” pada para pelaku tindak pidana perdagangan orang.

4. Sangat miris dan prihatin terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa pelaku utama tindak pidana perdagangan orang J.Rusna dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan yang berbeda sangat jauh dengan pelaku lapangan Paulus Baun dengan yang sudah diputuskan 4 tahun sebagai terpidana kasus perdagangan orang.

5. Sangat prihatin atas jalannya sidang oleh Hakim yang dirasa tidak adil dan berat sebelah dengan memihak kepada terdakwa.

6. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Batam khususnya untuk bekerjasa sama memberantas tindak pidana perdagangan orang yang adalah kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusiaan.

7. Mengajak semua lapisan masyarakat di Kota Batam ini untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang bermartabat dengan pengadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum dan memberantas mafia perdagangan orang.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

6 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

19 jam ago

This website uses cookies.