Categories: BATAMKEPRI

Mediasi Gagal, Gugatan GHLHI Terhadap PT TSB dan PT DCK Soal Rekamasi 3 Pulau di Batam Berlanjut

BATAM – Proses mediasi antara Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) selaku Penggugat dengan PT Tritunas Sinar Benua(Tergugat I) dan PT Dewi Citra Kencana(Tergugat II) terkait kasus dugaan kerusakan lingungan akibat reklamasi tiga pulau kecil di  Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam resmi dinyatakan gagal.

Dengan gagalnya mediasi tersebut, persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum(PMH) di Pengadilan Negeri Batam berlanjut ke tahap pembacaan gugatan, pada Selasa 19 Mei 2026 siang.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dan dihadiri Pengurus DPW GHLHI Kepri(penggugat) dan Kuasa Hukum para tergugat.

“Agenda hari ini pembacaan gugatan setelah sebelumnya mediasi gagal. Kita lanjutkan ke pembacaan gugatan “kata Ketua Majalis Hakim.

Atas permohoan dari penggugat dan tergugat menyatakan tidak keberatan, gugatan dianggap dibacakan. “Karena tergugat tidak keberatan, (gugatan) kita anggap telah dibacakan,”kata Ketua Majelis Hakim.

Usai persidangan, Ketua DPD GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah menegaskan bahwa gugatan GHLHI terkait dugaan kerusakan mangrove di tiga pulau oleh PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana.

“Kita menggugat tentang dugaan kerusakan mangrove yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Hari ini adalah pembacaan gugatan,”ujarnya.

Kata dia, proses mediasi yang sudah ditempuh kedua belah pihak gagal dan tidak menemukan titik temu. “Kita kemarin sudah mnelakukan mediasi tetapi tidak menemukan titik temu, makanya lanjut ke persidangan,”jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan bukti dan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. “Kedepan kita akan menghadirkan bukti dan saksi-saksi. Kami berharap apa yang digugat ini bisa terpenuhi,”tandasnya.

PT TSB dan PT DCK Digugat  Rp11,9 Miliar

Dalam gugatannya, GHLHI meminta Majelis Hakim untuk menghukum para tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa. Melakukan pemulihan lingkungan hidup. Membayar ganti rugi kerugian lingkungan sebesar Rp11.956.950.000.(11,9 Miliar).

@swarakepritv Pemotongan Bukit Untuk Reklamasi di Piayu Laut Masih Berlangsung (15) BATAM – Aktivitas pemotongan bukit untuk reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam masih terus berjalan meskipun sudah disegel oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Pantauan SwaraKepri dilapangan pada Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tampak plang pengawasan dari tiga instansi pemerintah tersebut masih berdiri tegak di pintuk masuk menjuju lokasi pemotongan bukit dan reklamasi penimbunan mangrove. Sejumlah truk pengangkut tanah dan alat berat excavator tampak sedang beraktivitas pada pemotongan bukit di lokasi. Hampir setengah dari bukit tersebut sudah habis dipotong. Disepanjang jalan menuju lokasi reklamasi dan pemotongan bukit, tampak pohon mangrove juga tertimbun tanah. Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi penimbunan mangrove dan pemotongan bukit di lokasi ini sudah memiliki rekomendasi atau izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Seperti diketahui, Balai Penegakan Hukum Kehutanan(Gakkumhut) Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan RI masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum kehutanan pada kegiatan reklamasi penimbunan mangrove dan cut and fill di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini diungkapkan oleh La Jahidi selaku Koordinator Polisi Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026. “Masih dalam proses penyelidikan, dan sudah ditangani penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan RI,”tegasnya. Ia juga tidak membantah ketika ditanyakan adanya dugaan bahwa akses jalan yang dibangun pihak perusahaan ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove piayu laut masuk Kawasan hutan lindung. “Bisa jadi(masuk kawasan hutan lindung),”tandasnya. Akses jalan menuju lokasi reklamasi penimbunan mangrove di Piayu laut telah ditutup dengan pagar seng berwarna biru dan dipasang plang pengawasan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Selain penyegelan dari Pemerintah, dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di lokasi ini juga telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polda Kepri oleh Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI). GHLHI juga telah menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut tersebut. “Karena laporan kami ke Polda Kepri belum berjalan, kami melakukan gugatan ke Pengadilan,”ujar Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama kepada SwaraKepri, Minggu, 15 Maret 2026 malam. Mitra menjelaskan pihaknya menggugat di Pengadilan, kerena kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung piayu, Kecamatan Sei Beduk diduga telah melanggar hukum. “Kami menduga ada pelanggaran hukum. Salah satu terkait perambahan dan perusakan hutan. Kalau mereka ada izinnya, di Pengadilan nanti bisa terbukti,”tegasnya./RD #batam #piayulaut #reklamasi ♬ suara asli – SwaraKepriTV

GHLHI menguraikan bahwa penggugat telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan aktivitas reklamasi massif di Pulau Pial Layang, Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang.

Menurut penggugat, Tergugat I dan Tergugat II diduga melakukan aktivitas pematangan lahan serta pendalaman alur tanpa dilengkapi papan informasi proyek dan dokumen perizinan yang sah.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kapten Hasiholan dan Leo Chandra Ajukan Kasasi di Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon

BATAM - Kapten Hasiholan Samosir dan Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra resmi mengajukan kasasi ke…

34 menit ago

Keberlanjutan Jadi Strategi Utama Waringin Megah dalam Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi

Waringin Megah General Contractor terus memperkuat sistem kerja berkelanjutan melalui penerapan standar internasional, pengelolaan risiko…

3 jam ago

Momentum Hardiknas, BRI Finance Permudah Akses Pembiayaan Pendidikan

Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap 2 Mei, perhatian terhadap akses dan kualitas pendidikan…

4 jam ago

Eazy Pasport Imigrasi Batam Layani Ratusan Permohonan Paspor di 4 Lokasi

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali mengadakan pelayanan paspor yang dekat…

5 jam ago

Menlu RI Sugiono Tiba di India untuk Hadiri BRICS FMM 2026

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono tiba di Bandara Internasional Indira Gandhi, New Delhi, India,…

5 jam ago

Hublife Jadi Tempat Favorit untuk Family Time di Tengah Kota

Di tengah rutinitas kota yang semakin dinamis, kebutuhan akan ruang yang nyaman untuk berkumpul bersama…

6 jam ago

This website uses cookies.