Categories: BATAM

Melayu Raya Mediasi Sengketa Lahan di Bengkong Sadai

BATAM – Perhimpunan Melayu Raya (Himalaya) Kota Batam berikan perhatian terkait masalah dugaan penipuan pembelian lahan Kavling dengan dalih Kampung Tua di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Himalaya mendirikan posko mediasi sebagai tempat pengaduan masyarakat. Dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah antara warga pembeli lahan Kavling perusahaan pemilik lahan. Yaitu PT Arnada Pratama Mandiri (PT APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PT PBB).

Koordinator Wilayah Himalaya Kota Batam, Hanzarin Alin, menyampaikan bahwa selain ke posko Himalaya, sebagian warga juga melakukan mediasi sendiri secara langsung dengan perusahaan.

“Melayu Raya bertugas memediasi saja. Agar tidak ada kerusuhan di masyarakat. Kalau masyarakat datang dan bertanya ya kami jawab,” kata Alin.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan lahan Kavling ini juga menjadi perhatian dari Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB). Pasalnya penjualan lahan tersebut sempat dikabarkan sebagai lahan Kampung Tua di Batam.

Baca Juga  : Dua Perusahaan Beberkan Legalitas Lahan 4,8 Hektar di Kelurahan Sadai

Menurut Alin tim RKWB sudah bersilaturrahmi dengan Pembina Utama Melayu Raya. Tim tersebut juga telah mendapat pengarahan tentang status tanah dan sejarah lahan tersebut.

“Semoga teman-meman RKWB yang mewakili Kampung Tua bisa menjelaskan status tanah di sana seperti apa,” terang dia.

Baca Juga  : Ini Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan di Kelurahan Sadai

Alin mengaku prihatin dengan warga yang terlanjur membeli lahan Kavling tersebut. Meskipun mereka tidak tahu status lahan, namun terlanjur membeli. Sehingga mereka mengalami kerugian materi.

“Bangunan jadi sekitar 24 rumah. Yang kemarin kesini sekitar 30 orang pemilik Kavling adalah Kavling kosong,” katanya lagi.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan pemilik lahan memiliki niat baik mengembalikan uang pembelian Kavling dari warga.

“Setahu saya perusahaan mau mengganti seharga Kavling yang mereka (warga) beli. Kisaran harga satu Kavling mulai Rp 35 juta sampai Rp 45 juta,” tambahnya

Hanya saja Alin enggan mengomentari laporan hukum yang dilakukan salah satu warga pembeli Kavling terhadap AU atas dugaan penipuan ke Polresta Barelang.

“Kalau soal hukum yang sudah berjalan biar itu menjadi urusan pihak yang berwajib,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix
Editor   : Abidin

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

12 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

13 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

18 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

19 jam ago

This website uses cookies.