Categories: BATAM

Melayu Raya Mediasi Sengketa Lahan di Bengkong Sadai

BATAM – Perhimpunan Melayu Raya (Himalaya) Kota Batam berikan perhatian terkait masalah dugaan penipuan pembelian lahan Kavling dengan dalih Kampung Tua di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Himalaya mendirikan posko mediasi sebagai tempat pengaduan masyarakat. Dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah antara warga pembeli lahan Kavling perusahaan pemilik lahan. Yaitu PT Arnada Pratama Mandiri (PT APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PT PBB).

Koordinator Wilayah Himalaya Kota Batam, Hanzarin Alin, menyampaikan bahwa selain ke posko Himalaya, sebagian warga juga melakukan mediasi sendiri secara langsung dengan perusahaan.

“Melayu Raya bertugas memediasi saja. Agar tidak ada kerusuhan di masyarakat. Kalau masyarakat datang dan bertanya ya kami jawab,” kata Alin.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan lahan Kavling ini juga menjadi perhatian dari Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB). Pasalnya penjualan lahan tersebut sempat dikabarkan sebagai lahan Kampung Tua di Batam.

Baca Juga  : Dua Perusahaan Beberkan Legalitas Lahan 4,8 Hektar di Kelurahan Sadai

Menurut Alin tim RKWB sudah bersilaturrahmi dengan Pembina Utama Melayu Raya. Tim tersebut juga telah mendapat pengarahan tentang status tanah dan sejarah lahan tersebut.

“Semoga teman-meman RKWB yang mewakili Kampung Tua bisa menjelaskan status tanah di sana seperti apa,” terang dia.

Baca Juga  : Ini Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan di Kelurahan Sadai

Alin mengaku prihatin dengan warga yang terlanjur membeli lahan Kavling tersebut. Meskipun mereka tidak tahu status lahan, namun terlanjur membeli. Sehingga mereka mengalami kerugian materi.

“Bangunan jadi sekitar 24 rumah. Yang kemarin kesini sekitar 30 orang pemilik Kavling adalah Kavling kosong,” katanya lagi.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan pemilik lahan memiliki niat baik mengembalikan uang pembelian Kavling dari warga.

“Setahu saya perusahaan mau mengganti seharga Kavling yang mereka (warga) beli. Kisaran harga satu Kavling mulai Rp 35 juta sampai Rp 45 juta,” tambahnya

Hanya saja Alin enggan mengomentari laporan hukum yang dilakukan salah satu warga pembeli Kavling terhadap AU atas dugaan penipuan ke Polresta Barelang.

“Kalau soal hukum yang sudah berjalan biar itu menjadi urusan pihak yang berwajib,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix
Editor   : Abidin

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

10 detik ago

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

29 menit ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

4 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

4 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

4 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

5 jam ago

This website uses cookies.