Categories: OPINI

Menguak Mafia Anggaran Proyek Lampu Hias MTQN 2014

Pengaturan Proyek Diduga Disutradarai “Kelompok Tertentu”

BATAM – swarakepri.com : Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam telah menetapkan Rivarizal selaku Direktur Utama CV Mustika Raja dan Indra Helmi selaku Kabid Program Perkotaan Distako Batam sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam waktu dekat, kedua terduga koruptor ini akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan tidak mungkin, kedua tersangka ini juga akan segera ditahan untuk mempermudah penyidikan kasus yang disinyalir juga melibatkan oknum-oknum pejabat lainnya di Pemko dan DPRD Batam.

Sebelumnya penyidik telah memeriska sebanyak 28 orang saksi dan telah mendapatkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan saat menggeledah ruangan Unit Layanan Pengadaan(ULP) dan Kantor Distako Batam.

Berangkat dari kasus ini, dugaan adanya “kelompok tertentu” yang menguasai proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemko Batam semakin masuk akal. Semua kalangan sudah mengetahui proses tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemko Batam melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) transparan dan terbuka, tapi dalam prakteknya pemenang proyek disinyalir masih sarat dengan pesanan dari “kelompok tertentu”.

Penganggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Pemko Batam sepertinya juga hanya sandiwara belaka. Karena penggiringan anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini diduga sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui lobi-lobi politik dilingkaran pemangku jabatan yang ada.

Anggaran untuk pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini sepertinya juga bukan berasal dari APBD murni tahun 2014 melainkan dari APBD Perubahan tahun 2014 yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD Batam bulan juli 2014.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penganggaran di APBD Batam seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Terkait pengadaan lampu hias MTQ Nasional senilai Rp 1,5 miliar ini, aturan yang ada tidak dijalankan tapi justru menggunakan aturan yang diada-adakan karena proyek pengadaan lampu hias telah dikerjakan olen kontraktor pemenang lelang padahal anggaran yang dibutuhkan dan ditentukan sebesar Rp 1,5 miliar belum disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam tentang anggaran perubahan tahun 2014.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pengaturan proyek lampu hias ini diduga disutradarai oleh “kelompok tertentu” melalui dinas-dinas yang terkait, kemudian disusun oleh TAPD Pemko Batam dan digiring ke Banggar DPRD Batam. Dugaan pengaturan proyek ini kemudian dibahas oleh TAPD Pemko Batam dan Banggar DPRD Batam untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna DPRD Batam.

Lolosnya anggaran pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini patut dipertanyakan kepada Ketua Tim TAPD Pemko Batam dan Koordinator Banggar DPRD Batam saat itu. *** (bersambung)

Penulis : Rudiarjo Pangaribuan, Ketua Asosiasi Media Online Kepri (AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

4 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

16 jam ago

This website uses cookies.