Categories: BISNIS

Menhub Beri Waktu 2 Hari untuk Maskapai Pangkas Harga Tiket

JAKARTA-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu dua hari kepada maskapai untuk memangkas harga tiket pesawat, sejak surat keputusan (SK) terkait penurunan tarif batas atas (TBA) diterbitkan.

Budi memastikan SK tersebut sudah diterbitkan pada Rabu (15/5) malam. Dengan demikian, maskapai memiliki waktu hingga Jumat (17/5) untuk menyesuaikan harga tiket dengan aturan yang baru.

“Kami kasih waktu 2×24 jam, tidak langsung. Ini karena dia (maskapai penerbangan) harus insert data dulu,” ucap Budi begitu dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (16/5/2019).

Tak hanya itu, menurut dia, masing-masing perusahaan juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan International Air Transport Association (IATA) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional. Budi menyebut hal itu wajib dilakukan karena penerbangan domestik dan internasional saling berkaitan.

“Kan ini penerbangan dalam negeri ada urusan dengan internasional juga, jadi matching,” jelasnya.

Bila dalam waktu dua hari masih ada maskapai yang tak menaati aturan, maka akan diberikan surat peringatan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator. Dalam surat itu, pemerintah akan memberikan batas waktu dua minggu agar perusahaan menurunkan harga penjualan tiket.

“Kalau dia (maskapai penerbangan) sampai tidak menurunkan juga, baru kami tidak layani penerbangannya,” tegas Budi.

Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12 persen hingga 16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.

Diketahui, maskapai penerbangan mulai mengerek harga tiket pesawat sejak akhir 2018 lalu. Tarif ini tak kunjung turun, meski masyarakat terus melancarkan keluhannya hingga mendesak Budi Karya mundur dari jabatannya.

Artikel ini telah terbit di https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190516130722-92-395394/menhub-beri-waktu-2×24-jam-untuk-maskapai-pangkas-harga-tiket

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.