BATAM-Setiap bangunan publik di Kota Batam, seperti perkantoran, hotel, restoran, mal, sekolah, perguruan tinggi, klinik, puskesmas, dan rumah sakit, diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan. Pengibaran bendera dilakukan mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus, pukul 06.00-18.00 WIB.
Selain itu juga diimbau untuk melakukan pembersihan, pengecatan, dan pemasangan umbul-umbul berlogo HUT ke-74 Republik Indonesia.
“Logo dan desain umbul-umbul dapat diunduh di website Pemerintah Kota Batam, www.batam.go.id,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam surat edaran bertanggal 22 Juli 2019.
Pada momen perayaan kemerdekaan RI ini, Pemko Batam kembali menggelar Pawai Pembangunan, Pawai Budaya, dan Pawai Kendaraan Hias Semarak Kemerdekaan. Pawai akan dilaksanakan pada 18 Agustus mendatang.
Rudi berharap partisipasi elemen masyarakat dalam acara ini. Baik dari paguyuban, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga instansi pemerintah dan swasta.
“Pemko Batam juga akan mengadakan lomba pembuatan gapura dengan corak penampilan semarak merdeka. Spesifikasi kendaraan hias dan kriteria gapura bisa diunduh di website Pemko Batam juga,” ujarnya.
Adapun tema peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun ini adalah “SDM Unggul Indonesia Maju”.
Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/07/29/masyarakat-diimbau-kibarkan-bendera-sebulan-penuh/
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.