LINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga tetap membuka pelayanan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meski hari libur.
Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 tanggal 26 maret 2019, dimana pada hari sabtu-minggu dan hari libur lainnya serta pada hari pemilu atau 17 April 2019, Disdukcapil Kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.
“Disdukcapil Lingga tetap melayani perekaman data pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad, Jumat (29/3/2019).
Diharapkan semua masyarakat yang sudah punya hak pilih dapat ikut memilih, karena syaratnya harus sudah melakukan perekaman e-KTP tersebut.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.