LINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga tetap membuka pelayanan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meski hari libur.
Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 tanggal 26 maret 2019, dimana pada hari sabtu-minggu dan hari libur lainnya serta pada hari pemilu atau 17 April 2019, Disdukcapil Kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.
“Disdukcapil Lingga tetap melayani perekaman data pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad, Jumat (29/3/2019).
Diharapkan semua masyarakat yang sudah punya hak pilih dapat ikut memilih, karena syaratnya harus sudah melakukan perekaman e-KTP tersebut.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…
Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…
Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…
Ketika konsumen mulai bertanya langsung ke Artificial Intelligence (AI) untuk mencari rekomendasi produk, jasa, hingga perusahaan terbaik,…
This website uses cookies.