LINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga tetap membuka pelayanan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meski hari libur.
Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 tanggal 26 maret 2019, dimana pada hari sabtu-minggu dan hari libur lainnya serta pada hari pemilu atau 17 April 2019, Disdukcapil Kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.
“Disdukcapil Lingga tetap melayani perekaman data pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad, Jumat (29/3/2019).
Diharapkan semua masyarakat yang sudah punya hak pilih dapat ikut memilih, karena syaratnya harus sudah melakukan perekaman e-KTP tersebut.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…
deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…
Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…
BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…
This website uses cookies.