LINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga tetap membuka pelayanan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meski hari libur.
Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 tanggal 26 maret 2019, dimana pada hari sabtu-minggu dan hari libur lainnya serta pada hari pemilu atau 17 April 2019, Disdukcapil Kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.
“Disdukcapil Lingga tetap melayani perekaman data pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad, Jumat (29/3/2019).
Diharapkan semua masyarakat yang sudah punya hak pilih dapat ikut memilih, karena syaratnya harus sudah melakukan perekaman e-KTP tersebut.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
This website uses cookies.