Minggu Depan, Waluyo Diperiksa sebagai Tersangka

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Lampu Runway Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hendro Harijo oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 04 Maret 2014 lalu, Waluyo selaku Kabid Kelistrikan bandara hang nadim batam akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara hang nadim batam pada minggu depan.

“Tadi saya sudah tandatangani surat pemanggilan terhadap W untuk diperiksa sebagai tersangka. Direncanakan Minggu depan tersangka W akan diperiksa oleh penyidik,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Batam, Yusron, sore ini, Senin(7/4/2014) ketika ditemui diruang kerjanya.

Ketika disinggung jadwal pemeriksan terhadap mantan kepala bandara hang nadim batam,Hendro Harijo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Waluyo, Yusron mengaku pihaknya lebih memprioritaskan pendalaman keterangan dari tersangka W karena masih aktif menjabat sementara tersangka HH sudah pensiun.

Yusron juga mengatakan bahwa selain akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W, sebelumnya pihak kejari batam juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi baru pasca penetapan dua orang tersangka pada awal maret 2014 lalu.

“Setelah HH dan W ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari 10 saksi sudah kembali kita periksa untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa untuk mencari bukti pendukung, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainya. Diantaranya adalah memeriksa salah seorang pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang direncanakan akan digelar besok tanggal 8 April 2014.

“Besok, salah satu pejabat bea cukai soekarno hatta akan diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan lampu runway,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kalau kemungkinan pasti selalu ada, tergantung hasil pemeriksaan keduanya sebagai tersangka nantinya,” jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.