Categories: BATAM

Mulai 20 Maret Masuk Batam Wajib Dikarantina 14 Hari

BATAM-Mulai 20 Maret 2020, siapapun yang akan masuk ke Kota Batam diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah atau di kediamannya selama 14 hari berturut-turut.

Khairil Mirza, Kabid TPI Imigrasi Batam mengatakan, penerapan ini mengacu pada protokol Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Setiap yang datang wajib karantina, sesuai protokol WHO,” kata Mirza saat ditemui di Bengkong, Batam, Rabu (18/03/2020).

Ia mengatakan, langkah ini merupakan salah satu pembatasan kunjungan guna menekan angka penularan wabah Covid-19. Diambil dan sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 7 Tahun 2020.

“Sesuai peraturan itu, disampaikan masih boleh masuk. Tapi harus adanya permohonan, sebagai fasilitator. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi,” kata dia.

Beberapa negara yang rawan kata dia menjadi fokus utama untuk dikarantina seperti, Tiongkok, Italia, Korea Selatan, dan Iran. Konsep karantina ini sama dengan yang telah lebih dulu diberlakukan oleh Singapura ataupun Malaysia.

Selain itu dia katakan, baik Warga Negara Indonesia maupun Asing, sebelum datang wajib mengajukan syarat permohonan dengan perwakilan Indonesia di negara luar. Beberapa syarat khusus akan disampaikan di sana.

“Konsepnya sama dengan Singapura dan Malaysia. Saya rasa semua negara mengacu pada protokol WHO. Dari dan ke akan tetap dikarantina selama 14 hari,” katanya.






(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

1 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

10 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

12 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

15 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

15 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

15 jam ago

This website uses cookies.