Categories: TEKNOLOGI

Negara-negara yang Blokir Platform Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia mengambil langkah untuk memblokir aplikasi obrolan media Telegram pada Jumat (14/7/17).

Alasan utama pemblokiran tersebut akibat adanya indikasi penyalahgunaan platform komunikasi itu oleh kelompok radikal.

Sejumlah negara di berbagai belahan dunia juga menerapkan aturan pemblokiran media sosial tertentu. Berikut informasi yang dilansir dari bisnis.com.

1. Rusia
Otoritas setempat memblokir akses ke sosial media WeChat pada 4 Mei 2017.

Aplikasi berbasis di China itu dilarang oleh Rusia karena dianggap melanggar aturan registrasi di negara itu.

Sebelumnya, Rusia juga telah memblokir LinkedIn pada tahun lalu. Aplikasi besutan Microsoft itu diblokir lantaran melanggar Undang-undang pemerintah setempat yang mewajibkan penyimpanan data pada server lokal.

2. China
Negara itu memblokir beberapa situs sosial media populer seperti Facebook, Snapchat, serta Pinterest. Selain sosial media, Negeri Panda memblokir situs serta film asing untuk tayang di negaranya.

Bulan lalu, seperti dikutip dari Reuters, pemerintah setempat telah meminta adanya penutupan 60 situs informasi hiburan selebritis.

Operator asal China seperti Tencent dan Baidu telah diminta mengambil langkah untuk mengontrol informasi yang beredar dalam aplikasi mereka.

3. Mesir
Mesir telah memblokir penyedia jasa internet Free Basics besutan Facebook pada 2015 setelah perusahaan itu menolak permintaan akses dari pemerintah.

Pada 2011, negara itu juga pernah memblokir sejumlah situs sosial media untuk diakses dari luar negeri. Saat itu Presiden Hosni Mubarak menginginkan informasi dari dalam Mesir tidak dapat diakses oleh dunia luar.

4. Republik Kongo, Chad, dan Uganda
Beberapa pemerintahan di negara Afrika melarang penggunaan sosial media saat pemilu. Otoritas setempat mengklaim langkah itu sebagai bentuk pencegahan beredarnya informasi palsu terkait hasil pemilu.

Namun, para pengamat dan praktisi media setempat menilai langkah itu merupakan bentuk dari menghilangkan pengawasan terhadap hasil yang sebenarnya.

5. Korea Utara
Pemerintah setempat mengumumkan secara resmi pada 2016 memblokir Facebook, Youtube, Twitter, dan situs yang berasal dari Korea Selatan. Kementerian Telekomunikasi Korea Utara menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses dari luar negara itu.

 

 

 
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Bisnis.com

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

41 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.