Categories: TEKNOLOGI

Negara-negara yang Blokir Platform Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia mengambil langkah untuk memblokir aplikasi obrolan media Telegram pada Jumat (14/7/17).

Alasan utama pemblokiran tersebut akibat adanya indikasi penyalahgunaan platform komunikasi itu oleh kelompok radikal.

Sejumlah negara di berbagai belahan dunia juga menerapkan aturan pemblokiran media sosial tertentu. Berikut informasi yang dilansir dari bisnis.com.

1. Rusia
Otoritas setempat memblokir akses ke sosial media WeChat pada 4 Mei 2017.

Aplikasi berbasis di China itu dilarang oleh Rusia karena dianggap melanggar aturan registrasi di negara itu.

Sebelumnya, Rusia juga telah memblokir LinkedIn pada tahun lalu. Aplikasi besutan Microsoft itu diblokir lantaran melanggar Undang-undang pemerintah setempat yang mewajibkan penyimpanan data pada server lokal.

2. China
Negara itu memblokir beberapa situs sosial media populer seperti Facebook, Snapchat, serta Pinterest. Selain sosial media, Negeri Panda memblokir situs serta film asing untuk tayang di negaranya.

Bulan lalu, seperti dikutip dari Reuters, pemerintah setempat telah meminta adanya penutupan 60 situs informasi hiburan selebritis.

Operator asal China seperti Tencent dan Baidu telah diminta mengambil langkah untuk mengontrol informasi yang beredar dalam aplikasi mereka.

3. Mesir
Mesir telah memblokir penyedia jasa internet Free Basics besutan Facebook pada 2015 setelah perusahaan itu menolak permintaan akses dari pemerintah.

Pada 2011, negara itu juga pernah memblokir sejumlah situs sosial media untuk diakses dari luar negeri. Saat itu Presiden Hosni Mubarak menginginkan informasi dari dalam Mesir tidak dapat diakses oleh dunia luar.

4. Republik Kongo, Chad, dan Uganda
Beberapa pemerintahan di negara Afrika melarang penggunaan sosial media saat pemilu. Otoritas setempat mengklaim langkah itu sebagai bentuk pencegahan beredarnya informasi palsu terkait hasil pemilu.

Namun, para pengamat dan praktisi media setempat menilai langkah itu merupakan bentuk dari menghilangkan pengawasan terhadap hasil yang sebenarnya.

5. Korea Utara
Pemerintah setempat mengumumkan secara resmi pada 2016 memblokir Facebook, Youtube, Twitter, dan situs yang berasal dari Korea Selatan. Kementerian Telekomunikasi Korea Utara menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses dari luar negara itu.

 

 

 
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Bisnis.com

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.