Categories: BATAM

Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Aset

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Nurmian Manalu (Isteri kedua) 1 Tahun penjara terkait kasus dugaan penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilandaskan pada pasal 372 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama terhadap terdakwa yang dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.

“Menghukum terdakwa Nurmian Manalu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Jaksa saat membacakan tuntuan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 5 Agustus 2024.

Pada persidangan sebelumnya, Sharon Lee Mee Chyang (Saksi korban/pelapor/Isteri pertama) ketika memberikan keterangan di persidangan pada tanggal 15 Juli 2024 lalu menjelaskan perihal SHGB atas nama mendiang suaminya Benyamin Simorangkir yang mana sekitar bulan Agustus 2016 lalu telah meninggal dunia.

“Kapan saksi menikah dengan mendiang Benyamin Simorangkir? Apakah ada terregistrasi pernikahan tersebut?,” tanya Jaksa.

Pernikahan antara dirinya dengan mendiang Benyamin Simorangkir, kata Sharon Lee Mee Chyang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1995 di sebuah gereja di Medan dan terregistrasi di Singapura pada tanggal 22 Desember 1995. “Pada saat itu tidak didaftarkan di Indonesia, karena didaftarkan di Singapura. Sekarang sudah didaftarkan di Indonesia sekitar tahun 2016 (Usai mendiang wafat),” jelasnya.

Selanjutnya, perihal ada berapa properti mendiang Benyamin Simorangkir di Bengkong, Batam. Sharon Lee Mee Chyang menyebut ada sebanyak tiga unit. Yakni, dua unit ruko di komplek Ruko Sinar Bulan dan sebidang tanah/lahan kosong di sebelah ruko tersebut. “Tanah kosong (SHGB) itu saja yang dikuasai oleh terdakwa,” jelasnya.

“Kapan mendiang Benyamin Simorangkir membeli lahan tersebut?,” pertanyaan lanjutan Jaksa.

Perihal kapan terjadinya transaksi jual-beli tanah/lahan kosong ini, Sharon Lee Mee Chyang mengaku kurang begitu mengetahui. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan mendiang suaminya kepada dirinya pada saat di Singapura ada keinginan membeli tanah/lahan kosong ini sudah lama. Yang dia ingat pada saat itu terjadi di sekitar tahun 2003-2004 lalu.

“Tahun 2003 dia (Mendiang) membeli satu unit ruko. Kemudian, pada tahun 2004 membeli satu unit lagi. Tanah/lahan kosong ini saya tidak tahu. Dia tidak pernah menyebutkan,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.