BATAM – Anggota Fraksi PDI P, Nuryanto kembali jabat ketua DPRD Kota Batam periode 2019-2024. Itu artinya pria yang akrab disapa Cak Nur ini kali kedua menjabat sebagai pimpinan di Dewan Kota Batam.
Selain Nuryanto, wakil ketua dari Fraksi Gerindra juga masih diduduki oleh orang yang sama seperti periode lalu. Yaitu Iman Sutiawan.
Kembalinya kedua pimpinan lama tersebut ditetapkan sebagai pimpinan periode ini menunjukkan pengaruh keduanya masih cujup kuat baik di internal partai dan juga di lembaga legislatif.
Sementara dua wakil DPRD lainnya yaitu Ruslan M Ali Wasyim dari Fraksi Golkar dan Muhammad Kamaluddin dari Fraksi NasDem.
Secara berurutan, wakil ketua satu diduduki oleh Fraksi NasDem. Wakil ketua dua diduduki oleh Fraksi Golkar dan wakil ketua tiga dari Fraksi Gerundra.
Keempat pimpinan DPRD Kota Batam yang ditetapkan hari ini, Kamis (12/9/2019), pada rapat paripurna DPRD Kota Batam.
Dalam penetapan tersebut, pimpinan sementara DPRD Batam, Putra Yustisi Respaty menyampaikan, bagi Parpol terkait agar segera berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan.
“Untuk partai politik yang bersangkutan segera melakukan koordinasi dengan Seketaris DPRD untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai kewenangan masing-masing,” ucapnya saat rapat paripurna.
Putra menambahkan bahwa paripurna ini sah sesuai ketentuan pasal 97 ayat 1 huruf c PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Penulis : Jacob
Editor : Abidin
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan…
Jakarta, 9 Juli 2026 – Juli menjadi salah satu bulan paling dinantikan oleh para pecinta musik.…
Jakarta, 25 Juni 2026 — Jason Donovan Yusuf, mahasiswa Program Information Systems Binusian 2029 BINUS…
Saat ini, berkarier di bidang bisnis dan teknologi di tingkat global bukan lagi hal yang…
BATAM - Mantan Bendahara Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Esther Sri Liasna…
BATAM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Narkotika dengan terdakwa Masri Bin Syamaun terus…
This website uses cookies.