BATAM – Dukungan terhadap keberadaan transportasi online disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura.
“Kita setuju karena itu memudahkan transportasi, akan tetapi harus diikuti dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan Pemko dan Dishub Batam,” kata Nyanyang usai menghadiri RDP membahas ojek online di Batam, Rabu (7/6).
Lebih lanjut ia menerangkan sudah ada Permenhub No. 32/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan terhadap angkutan online. Dalam hal ini, perlu ada aturan yang mengikat untuk menetapkan tarif angkutan ojek konvensional dan ojek online.
“Dengan adanya Perwako kita kaji, kita pelajari bagaimana tarif diberlakukan antara konvensional dan online,” jelasnya.
Skema penetapan tarif ojek itu, menurut Nyanyang, perlu ditetapkan untuk mengatasi benturan antara driver ojek yang terjadi di lapangan.
“Saya meminta kepada ojek konvensional dan online bekerjasama untuk memajukan Kota Batam,” imbuhnya.
Ia sendiri mengaku akan memberikan saran dan masukan dalam penyusunan Perwako Batam yang mengatur tentang operasional ojek online di Batam.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.