BATAM – Dukungan terhadap keberadaan transportasi online disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura.
“Kita setuju karena itu memudahkan transportasi, akan tetapi harus diikuti dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan Pemko dan Dishub Batam,” kata Nyanyang usai menghadiri RDP membahas ojek online di Batam, Rabu (7/6).
Lebih lanjut ia menerangkan sudah ada Permenhub No. 32/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan terhadap angkutan online. Dalam hal ini, perlu ada aturan yang mengikat untuk menetapkan tarif angkutan ojek konvensional dan ojek online.
“Dengan adanya Perwako kita kaji, kita pelajari bagaimana tarif diberlakukan antara konvensional dan online,” jelasnya.
Skema penetapan tarif ojek itu, menurut Nyanyang, perlu ditetapkan untuk mengatasi benturan antara driver ojek yang terjadi di lapangan.
“Saya meminta kepada ojek konvensional dan online bekerjasama untuk memajukan Kota Batam,” imbuhnya.
Ia sendiri mengaku akan memberikan saran dan masukan dalam penyusunan Perwako Batam yang mengatur tentang operasional ojek online di Batam.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.