Categories: BATAM

Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114

BATAM – Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Gugatan ini dilakukan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara  berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 24 Juli 2024.

“Sudah, kemarin (OMS daftarkan gugatan perlawanan hukum ),” ujarnya Benny.

Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.

“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm. Sidang pertama akan digelar pada Selasa 19 November 2024 mendatang.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM angkat bicara soal putusan Majelis Hakim yang memerintahkan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

“Kita menghormati putusan Majelis Hakim, tapi ada kejanggalan dalam putusan ini, pertama, tidak dibahas soal kepemilikan(Kapal MT Arman 114 dan Cargo) sebagai pertimbangan hakim. Karena dalam tuntutan JPU ada tersampaikan bahwa ada pertimbangan (kapal dan cargo) dirampas karena kepemilikannya tidak diketahui,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu(10/7).

Sailing mempertanyakan putusan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara. “Pertimbangan dirampas oleh negara ini untuk apa? apa alasan secara hukum untuk menetapkan putusan merampas barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo? Dalam Undang-undang lingkungan dalam pasal 98 tidak ada satu diktum pun menyebutkan dirampas,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Polda Kepri akan Tindak Tegas Aksi Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…

11 jam ago

Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…

1 hari ago

MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools

Surabaya, 7 Mei 2025 — Konsistensi konten sering menjadi tantangan besar bagi banyak brand, terutama…

2 hari ago

AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?

Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…

2 hari ago

Labamu dan Adapundi Luncurkan Solusi Pembiayaan Terintegrasi untuk Merchant Aktif Labamu

PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…

2 hari ago

Libur Panjang Waisak, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan KA dari Stasiun Malang

Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…

2 hari ago

This website uses cookies.