Categories: BISNIS

Oknum Pegawai BP Batam Diduga Gelapkan Lahan Warga

BATAM – Oknum pegawai Badan Pengusahaan(BP) Batam berinisial SM diduga telah menggelapkan lahan seluas 2600 meter persegi milik Soleh dan Andino yang berada di Kavling Sei lekop, Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

 

Lahan yang sudah ditempati lebih dari 30 tahun tersebut rencananya akan dipecah Penetapan Lokasi(PL), yakni atas nama Soleh seluas 1000 meter persegi dan atas nama Andino seluas 1000 meter persegi, serta sisanya untuk kakeknya.

 

Soleh mengatakan dugaan penggelapan lahan tersebut berawal ketika dia dan keluarga meminta bantuan kepada SM untuk pengurusan lahan 2014 lalu. Namun, hingga sampai saat ini masih belum ada kejelasannya.

 

“Dia masih ada hubungan saudara dengan kami, makanya kami percaya saja dengannya,” ujar Soleh kepada AMOK Group dirumahnya, Senin(4/4/2016).

 

Menurutnya SM selalu menghindar jika dipertanyakan soal surat legalitas lahan yang diurus tersebut, padahal legalitas lahan itu sangat diperlukan untuk pengurusan berkas izin lahan usaha mereka.

 

“Ditelepon tidak pernah angkat, sms juga tak dibalas. Bahkan kami datangi kerumahnya juga selalu tidak ada,”bebernya.

 

Disisi lain kata Soleh, pada hari Jumat (1/4/2016) lalu, PT CKN justru datang ke lokasi dan membawa legalitas gambar Penetapan Lokasi(PL) yang telah di keluarkan oleh BP Batam untuk dijadikan bukti penggusuran.

 

“Wakil pengembang datang ke sini, mereka mau ganti rugi 25 juta. Sudah tiga kali mereka ke sini,” jelasnya.

 

Saat turun ke lokasi, kata Soleh, salah satu perwakilan PT CKN bertindak tidak sopan dengan berbicara kasar terhadap isterinya sambil mengancam akan seger meratakan lahan tersebut.

 

“Bilang sama suamimu, buldozer akan datang untuk ratakan tanah kalian,” ujar Andino menirukan perkataan perwakilan pengembang saat mengintimidasi istri Soleh.

 

Mereka berharap ada itikad baik SM untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena masih ada hubungan keluarga.

 

“Kan semua saudara mas, harusnya ada jalan musyawarah lah,” harapnya.

 

Meski demikian, Soleh dan Andino mengaku akan tetap memperjuangkan hak mereka, karena lahan tersebut merupakan warisan dari mendiang neneknya.

 

“Kami sekeluarga menempati tanah ini sudah lama mas, nenek saja lahir disini juga,” tegasnya.

 

Saat berita ini diunggah, SM dan pihak PT CKN belum berhasil di konfirmasi.

 

(red/dro/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon serentak di seluruh…

15 jam ago

BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran

Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada nasabah, BRI Branch Office…

1 hari ago

Lintasarta dan OpenClaw Perkuat Ekosistem Agentic AI untuk Percepat Transformasi Industri Indonesia

Perkembangan Agentic AI atau AI Agents semakin mendapat perhatian dari pelaku industri di Indonesia. Tingginya…

1 hari ago

BRI Sudirman Semanggi Gelar Olahraga Bersama dan Sosialisasi BRIGuna Karya di Lingkungan BPN

BRI Sudirman Semanggi melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus sosialisasi produk BRIGuna Karya bersama pegawai di…

1 hari ago

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sri Suryati Segera Ajukan Gelar Perkara Khusus

BATAM - Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca…

1 hari ago

5 CRM Indonesia Terbaik Berdasarkan Ulasan Pengguna

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

2 hari ago

This website uses cookies.