Kemenkes Klaim Respons Pemerintah Sudah Seperti KLB
Di lain kesempatan, Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril mengatakan istilah KLB disebutkan untuk penyakit menular. Hal tersebut berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan. Karena itu, Syahril berpendapat bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah KLB agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, ia mengklaim bahwa respons pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut sudah sama dengan penanganan KLB.
Sejumlah langkah yang telah diambil seperti pembiayaan-pembiayaan yang dibebankan ke pemerintah, respons cepat dan komprehensif, serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait merupakan contoh tindakan dalam penanganan KLB, terang Syahril.
Ia menambahkan pemerintah juga telah mendatangkan obat gagal ginjal dari Singapura dan Australia. Selain itu, pemerintah berencana mendatangkan obat dari Jepang dan Amerika Serikat.
“Kemudian melakukan penelitian, larangan penggunaan obat sirop, dan termasuk dengan BPOM mengumumkan obat yang masih aman digunakan,” pungkas Syahril./VOA
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.