Kemenkes Klaim Respons Pemerintah Sudah Seperti KLB
Di lain kesempatan, Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril mengatakan istilah KLB disebutkan untuk penyakit menular. Hal tersebut berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan. Karena itu, Syahril berpendapat bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah KLB agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, ia mengklaim bahwa respons pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut sudah sama dengan penanganan KLB.
Sejumlah langkah yang telah diambil seperti pembiayaan-pembiayaan yang dibebankan ke pemerintah, respons cepat dan komprehensif, serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait merupakan contoh tindakan dalam penanganan KLB, terang Syahril.
Ia menambahkan pemerintah juga telah mendatangkan obat gagal ginjal dari Singapura dan Australia. Selain itu, pemerintah berencana mendatangkan obat dari Jepang dan Amerika Serikat.
“Kemudian melakukan penelitian, larangan penggunaan obat sirop, dan termasuk dengan BPOM mengumumkan obat yang masih aman digunakan,” pungkas Syahril./VOA
Page: 1 2
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
This website uses cookies.