Kemenkes Klaim Respons Pemerintah Sudah Seperti KLB
Di lain kesempatan, Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril mengatakan istilah KLB disebutkan untuk penyakit menular. Hal tersebut berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan. Karena itu, Syahril berpendapat bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah KLB agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, ia mengklaim bahwa respons pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut sudah sama dengan penanganan KLB.
Sejumlah langkah yang telah diambil seperti pembiayaan-pembiayaan yang dibebankan ke pemerintah, respons cepat dan komprehensif, serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait merupakan contoh tindakan dalam penanganan KLB, terang Syahril.
Ia menambahkan pemerintah juga telah mendatangkan obat gagal ginjal dari Singapura dan Australia. Selain itu, pemerintah berencana mendatangkan obat dari Jepang dan Amerika Serikat.
“Kemudian melakukan penelitian, larangan penggunaan obat sirop, dan termasuk dengan BPOM mengumumkan obat yang masih aman digunakan,” pungkas Syahril./VOA
Page: 1 2
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.