Categories: BATAM

Orang Tua Calon Siswa Keluhkan Sistem Zonasi, Ini Penjelasan Kadisdik Batam

BATAM – Orang tua calon peserta didik yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong mengeluhkan penerapan sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru(PPDB) untuk tingkat SMP Negeri.

Para orang tua calon peserta didik ini mengaku kebingungan karena anak-anak mereka tidak diterima di SMP Negeri 4 dan SMPN 30 saat pengumuman hasil seleksi penerimaan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 lalu.

“Pilihan pertama SMP 4 tidak diterima, pilihan kedua SMP 30 ternyata anak kami juga tidak ada namanya, kami pusing, sementara di Kelurahan Tanjung Buntung SMP Negeri hanya ada 2,” ujar Lorent Simarmata selaku perwakilan orang tua kepada sejumlah wartawan di depan SMPN 4 Batam, Senin(3/6/2019) pagi.

Ia mengatakan, para orang tua berecana akan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Batam tanggal 10 Juni 2019 mendatang untuk menanyakan soal solusi bagi anak-anak mereka.

“Di Tanjung Buntung hanya ada Dua SMP Negeri, tapi anak-anak kami tak masuk. Rencana kami mau ke Dinas, karena hari ini libur, kami putuskan ke Dinas tanggal 10 Juni,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa keberadaan sekolah negeri di Kota Batam sangat terbatas.

“Keberadaan sekolah negeri sangat terbatas, jadi seleksi yang kita lakukan itu adalah jarak terdekat dengan sekolah. Mulai dari jaraknya nol meter sampai jarak terjauh sesuai daya tampung yang ada,” ujarnya kepada swarakepri.com lewat sambungan telepon, Senin(3/6/2019) malam.

“Jadi kalau dalam zonasi itu, misalnya ada 500 anak yang mendaftar, tapi daya tampung misalnya 200, diseleksi jarak terdekat(dengan sekolah),” jelasnya.
Menanggapi adanya keluhan calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Buntung, Hendri mengatakan hal tersebut disebabkan daya tampung sekolah yang kurang.

“Kita tahu bahwa di Bengkong itu memang padat penduduknya. Jadi memang sudah jelas daya tampung sekolah yang kurang,” ucapnya.

Hendri menegaskan bahwa syarat penerimaan peserta didik baru(2019) sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 adalah jarak dari rumah sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.

“Hitung jarak, tidak lagi berpatokan dengan nilai,” ucapnya.

Hendri berharap para orang tua yang anaknya belum tertampung di sekolah negeri bisa memahami kondisi yang ada. “Pilihan berikutnya mau tak mau masuk ke sekolah swasta, begitulah keadaannya, karena kita tak mampu menampung keseluruhan,” ujarnya.

Hendri mengaku bahwa upaya Pemerintah Kota untuk membangun sekolah di Batam selama ini mengalami kesulitan terkait lahan. “Kalau seandainya keberadaan sekolah negeri ini ada, kita tampung semua. Kita mau bangun sekolah selama ini sulit terkait lahan,” jelasnya.

Meski demikian, Hendri mengaku akan melaporkan adanya keluhan para orang tua calon siswa di Bengkong tersebut kepada Wali Kota Batam.

“Kalau masalah kebijakan nanti kami laporkan ke pak Wali Kota,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

24 menit ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

43 menit ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

3 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

This website uses cookies.