BATAM – Sekretarus Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kota Batam Zulkifli Asman mengatakan, tidak maksimalnya penerimaan pajak hotel diakibatkan adanya penundaan dari Wajib Pajak.
“Masalahnya bukan di kita, tapi wajib pajak yang menunda, penundaan itu terjadi karena turunnya trend,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Batam, Senin(17/10/2016).
Selain masalah turunnya trend, berkurangnya penerimaan pajak hotel juga disebabkan adanya komisi bagi supir taksi dan parkir.
“Perkiraan target yang kita hitung ada kenaikan 100% dan kita optimis itu, namun saat ini trend nya juga menurun, komisi bagi supir taksi dan parkir juga menjadi salah satu kendala menurunnya penerimaan pajak tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui penerimaan pajak hotel yang disepakati di APBD Batam 2016 sebesar Rp 87.552.500.000, hingga September 2016 baru tercapai sebesar Rp 61,535.816.456,84 yang terdiri dari pajak hotel berbintang dan non-berbintang.
Dari pajak hotel berbintang sendiri di sepakati sebesar Rp 79.000.000.000, dan baru tercapai Rp 59.250.000.000 hingga bulan September.
Sedangkan pajak hotel non-berbintang disepakati sebesar Rp 8.352.500.000, dan baru tercapai sebesar Rp 4.734.565.675 hingga bulan September 2016.
JEFRY HUTAURUK
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.