BATAM – Sekretarus Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kota Batam Zulkifli Asman mengatakan, tidak maksimalnya penerimaan pajak hotel diakibatkan adanya penundaan dari Wajib Pajak.
“Masalahnya bukan di kita, tapi wajib pajak yang menunda, penundaan itu terjadi karena turunnya trend,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Batam, Senin(17/10/2016).
Selain masalah turunnya trend, berkurangnya penerimaan pajak hotel juga disebabkan adanya komisi bagi supir taksi dan parkir.
“Perkiraan target yang kita hitung ada kenaikan 100% dan kita optimis itu, namun saat ini trend nya juga menurun, komisi bagi supir taksi dan parkir juga menjadi salah satu kendala menurunnya penerimaan pajak tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui penerimaan pajak hotel yang disepakati di APBD Batam 2016 sebesar Rp 87.552.500.000, hingga September 2016 baru tercapai sebesar Rp 61,535.816.456,84 yang terdiri dari pajak hotel berbintang dan non-berbintang.
Dari pajak hotel berbintang sendiri di sepakati sebesar Rp 79.000.000.000, dan baru tercapai Rp 59.250.000.000 hingga bulan September.
Sedangkan pajak hotel non-berbintang disepakati sebesar Rp 8.352.500.000, dan baru tercapai sebesar Rp 4.734.565.675 hingga bulan September 2016.
JEFRY HUTAURUK
Untuk mendukung mobilitas masyarakat pada libur panjang 14–17 Mei 2026, KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT…
BATAM - Kakak kandung korban, Meliasari menolak permintaan maaf dari para terdakwa Wilson Lukman Cs…
BATAM - Kakak Kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari hadir mewakili keluarga memberikan kesaksian…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) sukses menyelenggarakan pameran otomotif di BRI Branch Office (BO)…
BATAM - Suasana Pengadilan Negeri mendadak tegang mendengar teriakan histeris dari keluarga korban menjelang sidang…
Pagi di Asrama Pemali Boarding School selalu dimulai lebih awal. Sejumlah siswa sudah bangun sebelum…
This website uses cookies.