BATAM – Sekretarus Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kota Batam Zulkifli Asman mengatakan, tidak maksimalnya penerimaan pajak hotel diakibatkan adanya penundaan dari Wajib Pajak.
“Masalahnya bukan di kita, tapi wajib pajak yang menunda, penundaan itu terjadi karena turunnya trend,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Batam, Senin(17/10/2016).
Selain masalah turunnya trend, berkurangnya penerimaan pajak hotel juga disebabkan adanya komisi bagi supir taksi dan parkir.
“Perkiraan target yang kita hitung ada kenaikan 100% dan kita optimis itu, namun saat ini trend nya juga menurun, komisi bagi supir taksi dan parkir juga menjadi salah satu kendala menurunnya penerimaan pajak tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui penerimaan pajak hotel yang disepakati di APBD Batam 2016 sebesar Rp 87.552.500.000, hingga September 2016 baru tercapai sebesar Rp 61,535.816.456,84 yang terdiri dari pajak hotel berbintang dan non-berbintang.
Dari pajak hotel berbintang sendiri di sepakati sebesar Rp 79.000.000.000, dan baru tercapai Rp 59.250.000.000 hingga bulan September.
Sedangkan pajak hotel non-berbintang disepakati sebesar Rp 8.352.500.000, dan baru tercapai sebesar Rp 4.734.565.675 hingga bulan September 2016.
JEFRY HUTAURUK
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) secara resmi menutup Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memastikan bahwa seluruh perjalanan kereta api…
PT Dupoin Futures Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 7 Mei 2026…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyembelih…
Institut Teknologi dan Sains Mandala ITSM resmi menjalin kemitraan strategis dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan…
Perubahan perilaku pencarian informasi yang semakin bergeser ke platform berbasis kecerdasan buatan (AI) menciptakan tantangan…
This website uses cookies.