BATAM – Sekretarus Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kota Batam Zulkifli Asman mengatakan, tidak maksimalnya penerimaan pajak hotel diakibatkan adanya penundaan dari Wajib Pajak.
“Masalahnya bukan di kita, tapi wajib pajak yang menunda, penundaan itu terjadi karena turunnya trend,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Batam, Senin(17/10/2016).
Selain masalah turunnya trend, berkurangnya penerimaan pajak hotel juga disebabkan adanya komisi bagi supir taksi dan parkir.
“Perkiraan target yang kita hitung ada kenaikan 100% dan kita optimis itu, namun saat ini trend nya juga menurun, komisi bagi supir taksi dan parkir juga menjadi salah satu kendala menurunnya penerimaan pajak tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui penerimaan pajak hotel yang disepakati di APBD Batam 2016 sebesar Rp 87.552.500.000, hingga September 2016 baru tercapai sebesar Rp 61,535.816.456,84 yang terdiri dari pajak hotel berbintang dan non-berbintang.
Dari pajak hotel berbintang sendiri di sepakati sebesar Rp 79.000.000.000, dan baru tercapai Rp 59.250.000.000 hingga bulan September.
Sedangkan pajak hotel non-berbintang disepakati sebesar Rp 8.352.500.000, dan baru tercapai sebesar Rp 4.734.565.675 hingga bulan September 2016.
JEFRY HUTAURUK
Hisense, merek peralatan elektronik dan rumah tangga terkemuka di dunia, serta sponsor resmi FIFA World…
Tunai.co.id menghadirkan layanan pinjaman gadai BPKB mobil bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai cepat tanpa…
Program yang digelar Bank Mandiri Taspen di Padang dimanfaatkan sebagai wadah untuk mendorong para pensiunan…
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo terus memperkuat pemberdayaan…
Jakarta, 16 Juli 2026 — Di tengah rutinitas yang semakin padat, banyak orang menghabiskan sebagian…
Pergerakan harga emas pada perdagangan hari Kamis (16/7) diperkirakan masih berada dalam tekanan, meskipun volatilitas…
This website uses cookies.