BATAM – Sekretarus Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kota Batam Zulkifli Asman mengatakan, tidak maksimalnya penerimaan pajak hotel diakibatkan adanya penundaan dari Wajib Pajak.
“Masalahnya bukan di kita, tapi wajib pajak yang menunda, penundaan itu terjadi karena turunnya trend,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Batam, Senin(17/10/2016).
Selain masalah turunnya trend, berkurangnya penerimaan pajak hotel juga disebabkan adanya komisi bagi supir taksi dan parkir.
“Perkiraan target yang kita hitung ada kenaikan 100% dan kita optimis itu, namun saat ini trend nya juga menurun, komisi bagi supir taksi dan parkir juga menjadi salah satu kendala menurunnya penerimaan pajak tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui penerimaan pajak hotel yang disepakati di APBD Batam 2016 sebesar Rp 87.552.500.000, hingga September 2016 baru tercapai sebesar Rp 61,535.816.456,84 yang terdiri dari pajak hotel berbintang dan non-berbintang.
Dari pajak hotel berbintang sendiri di sepakati sebesar Rp 79.000.000.000, dan baru tercapai Rp 59.250.000.000 hingga bulan September.
Sedangkan pajak hotel non-berbintang disepakati sebesar Rp 8.352.500.000, dan baru tercapai sebesar Rp 4.734.565.675 hingga bulan September 2016.
JEFRY HUTAURUK
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.