Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi
BATAM – Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa unsur pidana Pasal 167 KUHP dalam perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan terpenuhi. “Dalam konteks Actus Reus(perbuatan bersalah), ketika terbukti menempati wilayah secara melawan hukum padahal sudah diperingati bahwa … Lanjutkan membaca Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan