BATAM – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua meminta kepada tim Pemerintah Kota Batam memasukan 2 titik lagi untuk legalisasi Kampung Tua.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus, Ruslan Ali Wasyim pada saat Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, Selasa (25/6/2019).
“Kami meminta agar Kampung Tua Teluk Bakau dan Kampung Jabi Atas dimasukkan ke dalam legalisasi ini karena menurut kami 2 titik ini layak mendapatkan legalitas,” ujarnya.
Menurutnya 2 Kampung Tua tersebut sama seperti Kampung Tua yang lainnya seperti adanya makam adat dan berdirinya Kampung Tua tersebut sudah lama bahkan sebelum adanya BP dan Pemko Batam.
“Rekomendasinya sudah ada dari Pemko, DPRD, LAM dan RKWB. Kita sudah mengajukannya ke BP Batam sejak Ketua masih dijabat oleh Pak Mustofa Wijaya, tapi sampai saat ini belum ada jawaban dan tindaklanjutnya sampai sekarang,” kata Ruslan.
Dia mengharapkan kelanjutan dari rapat ini bisa menghadirkan semua instansi terkait agar nantinya tidak ada masyarakat yang merasa kecewa.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.