BATAM – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua meminta kepada tim Pemerintah Kota Batam memasukan 2 titik lagi untuk legalisasi Kampung Tua.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus, Ruslan Ali Wasyim pada saat Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, Selasa (25/6/2019).
“Kami meminta agar Kampung Tua Teluk Bakau dan Kampung Jabi Atas dimasukkan ke dalam legalisasi ini karena menurut kami 2 titik ini layak mendapatkan legalitas,” ujarnya.
Menurutnya 2 Kampung Tua tersebut sama seperti Kampung Tua yang lainnya seperti adanya makam adat dan berdirinya Kampung Tua tersebut sudah lama bahkan sebelum adanya BP dan Pemko Batam.
“Rekomendasinya sudah ada dari Pemko, DPRD, LAM dan RKWB. Kita sudah mengajukannya ke BP Batam sejak Ketua masih dijabat oleh Pak Mustofa Wijaya, tapi sampai saat ini belum ada jawaban dan tindaklanjutnya sampai sekarang,” kata Ruslan.
Dia mengharapkan kelanjutan dari rapat ini bisa menghadirkan semua instansi terkait agar nantinya tidak ada masyarakat yang merasa kecewa.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.