BATAM – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua meminta kepada tim Pemerintah Kota Batam memasukan 2 titik lagi untuk legalisasi Kampung Tua.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus, Ruslan Ali Wasyim pada saat Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, Selasa (25/6/2019).
“Kami meminta agar Kampung Tua Teluk Bakau dan Kampung Jabi Atas dimasukkan ke dalam legalisasi ini karena menurut kami 2 titik ini layak mendapatkan legalitas,” ujarnya.
Menurutnya 2 Kampung Tua tersebut sama seperti Kampung Tua yang lainnya seperti adanya makam adat dan berdirinya Kampung Tua tersebut sudah lama bahkan sebelum adanya BP dan Pemko Batam.
“Rekomendasinya sudah ada dari Pemko, DPRD, LAM dan RKWB. Kita sudah mengajukannya ke BP Batam sejak Ketua masih dijabat oleh Pak Mustofa Wijaya, tapi sampai saat ini belum ada jawaban dan tindaklanjutnya sampai sekarang,” kata Ruslan.
Dia mengharapkan kelanjutan dari rapat ini bisa menghadirkan semua instansi terkait agar nantinya tidak ada masyarakat yang merasa kecewa.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.