BATAM – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua meminta kepada tim Pemerintah Kota Batam memasukan 2 titik lagi untuk legalisasi Kampung Tua.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus, Ruslan Ali Wasyim pada saat Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, Selasa (25/6/2019).
“Kami meminta agar Kampung Tua Teluk Bakau dan Kampung Jabi Atas dimasukkan ke dalam legalisasi ini karena menurut kami 2 titik ini layak mendapatkan legalitas,” ujarnya.
Menurutnya 2 Kampung Tua tersebut sama seperti Kampung Tua yang lainnya seperti adanya makam adat dan berdirinya Kampung Tua tersebut sudah lama bahkan sebelum adanya BP dan Pemko Batam.
“Rekomendasinya sudah ada dari Pemko, DPRD, LAM dan RKWB. Kita sudah mengajukannya ke BP Batam sejak Ketua masih dijabat oleh Pak Mustofa Wijaya, tapi sampai saat ini belum ada jawaban dan tindaklanjutnya sampai sekarang,” kata Ruslan.
Dia mengharapkan kelanjutan dari rapat ini bisa menghadirkan semua instansi terkait agar nantinya tidak ada masyarakat yang merasa kecewa.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.