BATAM – Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan.
Desakan pencopotan Kadisdik Batam tersebut buntut dari pernyataan Kadisdik Batam saat RDP di Komisi IV DPRD Batam yang membahas legalitas Playgroup Djuwita, Senin 17 Juni 2026.
“Kami akan mengajukan audiensi dengan Wali Kota Batam. Kami minta Kadisnya dicopot. Kenapa kami minta dicopot? karena izin operasional Playgroup Djuwita dikatakan diberikan tahun 2022. Seharusnya saat yang bersamaan dia(Kadisdik) masukin data nama guru-guru, nama murid ke data Dapodi,”ujar Ketua LBH NVNJ Batam, Lomboan Djahamou kepada sejumlah wartawan di Kawasan Tiban, Batam, Selasa 18 Juni 2026 sore.
Lomboan juga menyoroti pernyataan Kadisdik Batam saat RDP Komisi IV DPRD Batam yang mengatakan tanpa Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN), Playgroup Djuwita bisa melaksanakan proses pembelajaran karena sudah memiliki izin operasional.
“Kemarin Kadisdik bilang, tak ada NPSN bisa jalan operasional. Kami minta Wali Kota Batam copot Kadisdik. Bagaimana seorang Kadis cara berfikirnya seperti itu, NPSN itu ketentuan Undang-undang. Kami akan laporkan resmi dan minta audiensi dengan Wali Kota,”tegasnya.
@swarakepri.com Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu 17 Juni 2026. RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajakgukguk didampingi sejumlah anggota Komisi IV, dan dihadiri LBH No Viral No Justice, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, DPM-PTSP Kota Batam, Komisaris dan Kuasa Hukum Yayasan Djuwita Batam. LBH NVNJ Minta Evaluasi Legalitas Playgroup Djuwita LBH No Viral No Justice dalam RDP menjelaskan hasil penelusuran terhadap operasional Sekolah Djuwita yang berada di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa. “Kami menemukan sejumlah indikasi permasalahan administrative yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Pendidikan,” ujar Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #playgroupdjuwita #dprdbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
LBH NVNJ Segera Buat Laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum
Lomboan juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan langkah hukum terkait legalitas Playgroup Djuwita Batam.
“Kami akan mengambil langkah hukum. Kita harus membedakan adanya permasalahan orang tua murid dengan pihak Playgroup Djuwita. Kami bicara soal standar umum legalitas yang diatur negara dalam membangun suatu Lembaga Pendidikan,”jelasnya.
@swarakepri.com Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan. Desakan pencopotan Kadisdik Batam tersebut buntut dari pernyataan Kadisdik Batam saat RDP di Komisi IV DPRD Batam yang membahas legalitas Playgroup Djuwita, Senin 17 Juni 2026. “Kami akan mengajukan audiensi dengan Wali Kota Batam. Kami minta Kadisnya dicopot. Kenapa kami minta dicopot? karena izin operasional Playgroup Djuwita dikatakan diberikan tahun 2022. Seharusnya saat yang bersamaan dia(Kadisdik) masukin data nama guru-guru, nama murid ke data Dapodi,”ujar Ketua LBH NVNJ Batam, Lomboan Djahamou kepada sejumlah wartawan di Kawasan Tiban, Batam, Selasa 18 Juni 2026 sore. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kadisdikbatam#noviralnojustice ♬ suara asli – swarakepri.com
“Kami akan laporkan secara berjenjang ke Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Hukum untuk membekukan semua izin yang telah dikeluarkan. LBH No Viral No Justice akan bersurat resmi untuk pembekuan izin, karena lebih dari 15 tahun tidak memiliki NPSN,”pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan bahwa NPSN Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita diurus setelah timbul permasalah dengan salah satu orang tua murid.
“Untuk izin operasional Kelompok Bermain Djuwita Perkasa telah dimiliki. Terkait dengan NPSN, pada saat kejadian(kisruh dengan orang tua murid) itu tidak memiliki NPSN,”ujarnya saat RDP Komisi IV DPRD Batam, Senin 17 Juni 2026.
Ia mengatakan bahwa setiap satuan Pendidikan harus memiliki izin operasional dulu untuk dapat mengurus NPSN.
“Setiap satuan pendidikan, baik TK maupun KB memiliki izin operasional sendiri dan NPSN sendiri. Meski belum memiliki NPSN, satuan penidikan ini sudah berhak melaksanakan kegiatan operasional Pendidikan jika sudah memiliki izin operasional,”terangnya.
“Jika tidak memiliki NPSN, artinya tidak terdaftar di Kementerian. Tapi untuk melaksanakan proses pembelajaran sudah bisa karena mereka sudah memilik izin operasional,”lanjut Hendri.
Page: 1 2
BATAM - Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri…
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
This website uses cookies.