Categories: BATAM

Jaga Keamanan Pelayaran, Kapal Patroli KPLP Rutin Awasi Kapal MT Arman 114

BATAM – Kapal Patroli KN Rantos P.210 Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjunguban rutin melakukan pengawasan dan penjagaan  terhadap Kapal MT Arman 114 untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan Komandan Kapal Patroli KN Rantos P.210 Aidil Hidayat kepada SwaraKepri saat mendampingi staf ahli Watimpres bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Intelijen, Soleman B Ponto meninjau lokasi Kapal MT Arman 114 pada Selasa 23 Juli 2024 pagi.

“Terkait Kapal MT Arman 114 yang berada di wilayah kerja kita, saat ini sudah ditangani oleh instansi yang mewakili negara. Kita hanya spesifik mengawasi kapal itu berada pada posisi yang aman tidak menimbulkan potensi-potensi yang dapat membahayakan laut atau negara, ataupun di sini banyak kabel-kabel laut ataupun pipa laut,” ujarnya.

Kata dia, secara spesifik mendapat arahkan dari pimpinannya untuk mengawasi keamanan dan keselamatan pelayaran. Sementara untuk teknis, prosesnya sudah ada instansi yang menangani yakni Bakamla RI, KLHK, dan Kejaksaan setelah putusan hakim atas Kasus Kapal MT Arman 114 inkrah.

“Kita hormati dan hargai itu, biarkan proses berjalan,” tuturnya.

Ditanya soal dari data awal berapa jauh kapal MT Arman 114 ini larat dari posisi Lego jangkar yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia? ia mengatakan data awal pihaknya tidak memplot posisi awal kapal. Akan tetapi, secara kasta mata memang posisi kapal MT Arman 114 ini lebih kurang 1-1,5 mil sudah bergeser dari posisi semula.

“Sebelumnya berada disisi sini (Menunjuk arah tengah laut). Sekarang sudah hampir mendekat ke Tanjung Sengkuang (Daratan),” jelasnya.

Disinggung soal potensi bahaya yang ditimbulkan jika kapal MT Arman 114 ini terus larat digerus arus air laut yang begitu deras? Ia menegaskan bahwa secara umum kapal yang ada di laut dapat menimbulkan pencemaran laut, atau bahaya navigasi (tabrakan).

“Kalau mengganggu alur perairan berarti membahayakan kapal-kapal yang bernavigasi. Kalau kapal tidak melakukan sesuai prosedur yang ada dapat membahayakan lingkungan, punya potensi bisa kebakaran, tumpahan minyak dan sebagainya. Kami selaku KPLP mempunyai tugas mengawasi dan menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran fokusnya pada UU 17/2008 Tentang Pelayaran. Dalam hal ini rutin melakukan kegiatan patroli di wilayah kerja pangkalan penjagaan laut dan pantai,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

3 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

8 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

12 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.