Categories: BATAM

Pelindo Batam Bantah Kapal KT Sei Deli III Jual Minyak Ilegal di Tengah Laut

BATAM – PT Pelindo I (Persero) Batam membantah salah satu kapalnya KT Sei Deli III melakukan penyulingan minyak di tengah laut pada Senin (20/1/2020) lalu.

“Itu tidak benar telah terjadi penyulingan minyak. Terkait dengan adanya penyelidikan itu. Kita memang harus ikuti,” tegas General Manajer Pelindo I Batam, Kapten Pasogit, Rabu(22/1/2020) siang.

Ia menjelaskan permasalahan tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman antara Pelindo dan DJBC Kepri.

“Pada dokumen kapal kami memang ada dituliskan Nil Kargo. Ini memang sudah kebiasaan kami, setiap kapal kami bukan hanya bekerja di Nipah saja. Ada di Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam,”ucapnya.

Baca Juga: Kapal Milik BUMN Ditangkap BC Karimun di Perairan Batam

“Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa dibuat Nil kargo padahal ada bahan bakar. Bahan bakar dikapal kan untuk digunakan sendiri bukan untuk niaga, dan kapal kami yang disanapun semuanya menggunakan bahan bakar. Tidak hanya untuk menggerakkan kapal tetapi juga untuk listrik,”lanjutnya.

“Inilah yang menjadi miss komunikasi antara Pelindo dengan Patroli BC karena ini sudah kebiasaan kami sudah seperti ini,” ungkapnya.

Menurutnya, segmen pengelolaan pelabuhan Pelindo 1 semuanya ada di keputusan Menteri Perhubungan KP No. 133 tahun 2011 pemberian izin usaha kepada PT Pelindo 1 Persero sebagai badan usaha pelabuhan.

“Didalam Kemenhub ini ada segmen usaha yang diberikan kepada Pelindo salah satunya adalah, penyedian dan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, penyediaan atau pengisian bahan bakar atau pelayanan air bersih, penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang atau kendaraan, penyediaan atau pelayanan jasa dermaga untuk bongkar muat barang dan peti kemas, pelayanan untuk pusat distribusi atau konsolidasi barang atau pelayanan jasa penundaan kapal. Oleh karena itulah kami memiliki kapal tunda,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan di Nipah juga telah berdasarkan izin yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang sebelumnya KP No. 255 tahun 2007 terkait penetapan lokasi kegiatan apporach PT Pelindo 1 pelabuhan Indonesia 1 di perairan Nipah selat Singapura.

“Dengan kegiatan di Nipah. Kegiatan yang kami lakukan adalah pemanduan dan penundaan kapal yang melakukan STS. Kapal tunda yang disana yang kami operasikan itu membantu kapal untuk melakukan STS. Utusan dari itu harus dibantu dengan kapal tunda kan begitu juga dipelabuhan,” tambahnya.

 

 

(Shafix/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

4 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

4 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

4 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

12 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

15 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

17 jam ago

This website uses cookies.