Categories: BATAM

Pelindo Batam Bantah Kapal KT Sei Deli III Jual Minyak Ilegal di Tengah Laut

BATAM – PT Pelindo I (Persero) Batam membantah salah satu kapalnya KT Sei Deli III melakukan penyulingan minyak di tengah laut pada Senin (20/1/2020) lalu.

“Itu tidak benar telah terjadi penyulingan minyak. Terkait dengan adanya penyelidikan itu. Kita memang harus ikuti,” tegas General Manajer Pelindo I Batam, Kapten Pasogit, Rabu(22/1/2020) siang.

Ia menjelaskan permasalahan tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman antara Pelindo dan DJBC Kepri.

“Pada dokumen kapal kami memang ada dituliskan Nil Kargo. Ini memang sudah kebiasaan kami, setiap kapal kami bukan hanya bekerja di Nipah saja. Ada di Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam,”ucapnya.

Baca Juga: Kapal Milik BUMN Ditangkap BC Karimun di Perairan Batam

“Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa dibuat Nil kargo padahal ada bahan bakar. Bahan bakar dikapal kan untuk digunakan sendiri bukan untuk niaga, dan kapal kami yang disanapun semuanya menggunakan bahan bakar. Tidak hanya untuk menggerakkan kapal tetapi juga untuk listrik,”lanjutnya.

“Inilah yang menjadi miss komunikasi antara Pelindo dengan Patroli BC karena ini sudah kebiasaan kami sudah seperti ini,” ungkapnya.

Menurutnya, segmen pengelolaan pelabuhan Pelindo 1 semuanya ada di keputusan Menteri Perhubungan KP No. 133 tahun 2011 pemberian izin usaha kepada PT Pelindo 1 Persero sebagai badan usaha pelabuhan.

“Didalam Kemenhub ini ada segmen usaha yang diberikan kepada Pelindo salah satunya adalah, penyedian dan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, penyediaan atau pengisian bahan bakar atau pelayanan air bersih, penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang atau kendaraan, penyediaan atau pelayanan jasa dermaga untuk bongkar muat barang dan peti kemas, pelayanan untuk pusat distribusi atau konsolidasi barang atau pelayanan jasa penundaan kapal. Oleh karena itulah kami memiliki kapal tunda,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan di Nipah juga telah berdasarkan izin yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang sebelumnya KP No. 255 tahun 2007 terkait penetapan lokasi kegiatan apporach PT Pelindo 1 pelabuhan Indonesia 1 di perairan Nipah selat Singapura.

“Dengan kegiatan di Nipah. Kegiatan yang kami lakukan adalah pemanduan dan penundaan kapal yang melakukan STS. Kapal tunda yang disana yang kami operasikan itu membantu kapal untuk melakukan STS. Utusan dari itu harus dibantu dengan kapal tunda kan begitu juga dipelabuhan,” tambahnya.

 

 

(Shafix/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.