Categories: BATAM

Pelindo Batam Bantah Kapal KT Sei Deli III Jual Minyak Ilegal di Tengah Laut

BATAM – PT Pelindo I (Persero) Batam membantah salah satu kapalnya KT Sei Deli III melakukan penyulingan minyak di tengah laut pada Senin (20/1/2020) lalu.

“Itu tidak benar telah terjadi penyulingan minyak. Terkait dengan adanya penyelidikan itu. Kita memang harus ikuti,” tegas General Manajer Pelindo I Batam, Kapten Pasogit, Rabu(22/1/2020) siang.

Ia menjelaskan permasalahan tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman antara Pelindo dan DJBC Kepri.

“Pada dokumen kapal kami memang ada dituliskan Nil Kargo. Ini memang sudah kebiasaan kami, setiap kapal kami bukan hanya bekerja di Nipah saja. Ada di Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam,”ucapnya.

Baca Juga: Kapal Milik BUMN Ditangkap BC Karimun di Perairan Batam

“Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa dibuat Nil kargo padahal ada bahan bakar. Bahan bakar dikapal kan untuk digunakan sendiri bukan untuk niaga, dan kapal kami yang disanapun semuanya menggunakan bahan bakar. Tidak hanya untuk menggerakkan kapal tetapi juga untuk listrik,”lanjutnya.

“Inilah yang menjadi miss komunikasi antara Pelindo dengan Patroli BC karena ini sudah kebiasaan kami sudah seperti ini,” ungkapnya.

Menurutnya, segmen pengelolaan pelabuhan Pelindo 1 semuanya ada di keputusan Menteri Perhubungan KP No. 133 tahun 2011 pemberian izin usaha kepada PT Pelindo 1 Persero sebagai badan usaha pelabuhan.

“Didalam Kemenhub ini ada segmen usaha yang diberikan kepada Pelindo salah satunya adalah, penyedian dan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, penyediaan atau pengisian bahan bakar atau pelayanan air bersih, penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang atau kendaraan, penyediaan atau pelayanan jasa dermaga untuk bongkar muat barang dan peti kemas, pelayanan untuk pusat distribusi atau konsolidasi barang atau pelayanan jasa penundaan kapal. Oleh karena itulah kami memiliki kapal tunda,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan di Nipah juga telah berdasarkan izin yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang sebelumnya KP No. 255 tahun 2007 terkait penetapan lokasi kegiatan apporach PT Pelindo 1 pelabuhan Indonesia 1 di perairan Nipah selat Singapura.

“Dengan kegiatan di Nipah. Kegiatan yang kami lakukan adalah pemanduan dan penundaan kapal yang melakukan STS. Kapal tunda yang disana yang kami operasikan itu membantu kapal untuk melakukan STS. Utusan dari itu harus dibantu dengan kapal tunda kan begitu juga dipelabuhan,” tambahnya.

 

 

(Shafix/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.