Categories: BATAM

Pelindo Batam Bantah Kapal KT Sei Deli III Jual Minyak Ilegal di Tengah Laut

BATAM – PT Pelindo I (Persero) Batam membantah salah satu kapalnya KT Sei Deli III melakukan penyulingan minyak di tengah laut pada Senin (20/1/2020) lalu.

“Itu tidak benar telah terjadi penyulingan minyak. Terkait dengan adanya penyelidikan itu. Kita memang harus ikuti,” tegas General Manajer Pelindo I Batam, Kapten Pasogit, Rabu(22/1/2020) siang.

Ia menjelaskan permasalahan tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman antara Pelindo dan DJBC Kepri.

“Pada dokumen kapal kami memang ada dituliskan Nil Kargo. Ini memang sudah kebiasaan kami, setiap kapal kami bukan hanya bekerja di Nipah saja. Ada di Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam,”ucapnya.

Baca Juga: Kapal Milik BUMN Ditangkap BC Karimun di Perairan Batam

“Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa dibuat Nil kargo padahal ada bahan bakar. Bahan bakar dikapal kan untuk digunakan sendiri bukan untuk niaga, dan kapal kami yang disanapun semuanya menggunakan bahan bakar. Tidak hanya untuk menggerakkan kapal tetapi juga untuk listrik,”lanjutnya.

“Inilah yang menjadi miss komunikasi antara Pelindo dengan Patroli BC karena ini sudah kebiasaan kami sudah seperti ini,” ungkapnya.

Menurutnya, segmen pengelolaan pelabuhan Pelindo 1 semuanya ada di keputusan Menteri Perhubungan KP No. 133 tahun 2011 pemberian izin usaha kepada PT Pelindo 1 Persero sebagai badan usaha pelabuhan.

“Didalam Kemenhub ini ada segmen usaha yang diberikan kepada Pelindo salah satunya adalah, penyedian dan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, penyediaan atau pengisian bahan bakar atau pelayanan air bersih, penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang atau kendaraan, penyediaan atau pelayanan jasa dermaga untuk bongkar muat barang dan peti kemas, pelayanan untuk pusat distribusi atau konsolidasi barang atau pelayanan jasa penundaan kapal. Oleh karena itulah kami memiliki kapal tunda,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan di Nipah juga telah berdasarkan izin yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang sebelumnya KP No. 255 tahun 2007 terkait penetapan lokasi kegiatan apporach PT Pelindo 1 pelabuhan Indonesia 1 di perairan Nipah selat Singapura.

“Dengan kegiatan di Nipah. Kegiatan yang kami lakukan adalah pemanduan dan penundaan kapal yang melakukan STS. Kapal tunda yang disana yang kami operasikan itu membantu kapal untuk melakukan STS. Utusan dari itu harus dibantu dengan kapal tunda kan begitu juga dipelabuhan,” tambahnya.

 

 

(Shafix/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.