Categories: BATAM

Pemasangan Tapping Box Tingkatkan PAD Batam

BATAM – Pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan secara signifikan meningkatkan angka pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Realisasi ketiga jenis pajak ini lebihi target yang dipasang di 2018 lalu.

“Alhamdulillah dengan tapping box ini capaian tiga jenis pajak bisa lampaui target,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Raja Azmansyah di Batam Centre, Selasa (8/1).

Berdasarkan catatan BPPRD, realisasi pajak hotel di sepanjang 2018 mencapai Rp 108,854 miliar. Atau 101,59 persen dari target Rp 107,147 miliar.

Kemudian pajak restoran terkumpul Rp 72,613 miliar atau 105,85 persen dari target Rp 68,600 miliar. Dan pajak hiburan sebesar Rp 31,121 miliar atau 106,62 persen dari target Rp 29,190 miliar.

Sedangkan pada 2017, realisasi pajak hotel sebesar 92,50 persen dengan nilai pendapatan Rp 89,124 miliar. Selanjutnya pajak restoran tercapai Rp 58,323 miliar atau 101,57 persen target. Dan pajak hiburan terkumpul Rp 23,806 miliar atau 96,74 persen target.

Sampai akhir Desember 2018 lalu terpasang sekitar 400 tapping box dari total 1.600 tempat usaha ketiga jenis pajak tersebut. Tahun ini rencananya dipasang 600 tapping box tambahan. Sejalan dengan itu, pemerintah juga meningkatkan target PAD dari sektor pajak daerah.

“2019 ini target pajak hotel kita naikkan menjadi Rp 138,770 miliar, pajak restoran Rp 111,980 miliar, dan pajak hiburan Rp 40,947 miliar,” papar Azman.

Selain hotel, restoran, dan hiburan, tapping box juga dipasang di lokasi parkir khusus yang mengumpulkan pajak parkir. Namun angka realisasinya belum mencapai 100 persen seperti tiga jenis pajak lain.

Pada 2018, pajak parkir yang terkumpul yakni Rp  10,978 miliar. Atau 91,49 persen dari target Rp 12 miliar. Namun dibanding 2017, angkanya meningkat dari Rp 6,9 miliar. Adapun target pajak parkir di 2019 sebesar Rp 13,008 miliar.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan tak tercapainya pajak parkir ini disebabkan aturan baru terkait waktu menurunkan penumpang (drop off). Dalam Perda nomor 3 tahun 2018 disebutkan waktu drop off 15 menit tidak dikenakan biaya parkir.

“Capaian jauh lompatannya. Tapi belum memenuhi target. Di antaranya itu karena aturan 15 menit tidak dikenakan biaya, itu sangat berpengaruh. Kedua, dari sisi rencana akan dinaikkan menjadi Rp 4.000, tapi itu ditunda kenaikannya. Sementara dalam estimasi kita, penghitungan target pajak parkir itu sudah masuk dua hal tersebut,” papar Jefridin.

 

 

 

Sumber : MCB
Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

26 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.