Categories: BISNIS

Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut: untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025 dan menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujarnya.

Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berlisensi penuh, menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya guna mematuhi ketentuan PMK 11/2025. Berdasarkan regulasi ini, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto, yang mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna kami. Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambah Iqbal.

Selain itu, Tokocrypto juga akan terus berupaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi kripto di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami potensi dan risiko investasi kripto, serta cara berinvestasi yang aman dan bertanggung jawab.

“Kami menyadari bahwa edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” jelas Wan Iqbal.

Nilai Pajak Kripto Melonjak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun.

Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang sebelumnya terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan lebih dari 4 juta pengguna, memegang posisi kuat di pasar Indonesia dengan lebih dari 380 token/koin yang diperdagangkan, serta mendapatkan dukungan dari Binance, platform global exchange No.1 di dunia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.