Pemerintah Bakal Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Timur Tengah

Langkah itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk dapat mengikuti SPSK yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Arab Saudi.

Dualisme aturan

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan keputusan menteri tenaga kerja soal penghentian pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah pada 2015 sudah pantas untuk dicabut karena menimbulkan komplikasi yang serius.

“Karena ada dualisme aturan, yaitu satu melarang tapi satu ada penempatan satu kanal. Itu menimbulkan kebingungan di akar rumput. Kritik kami memang pemerintah dulu hanya menerapkan moratorium tapi tidak melakukan pengetatan pengawasan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan keputusan moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah selama ini tidak berjalan efektif. Menurutnya yang terjadi justru meningkatnya kasus perdagangan orang ke Timur Tengah karena aturannya ditutup tapi pasar gelar pekerja migran ke Timur Tengah masih sangat tinggi sekali.

Wahyu menyarankan pemerintah menyiapkan calon pekerja migran dan melakukan diplomasi perlindungan dengan negara-negara di Timur Tengah. Kemudian mendorong adanya perjanjian perlindungan pekerja migran Indonesia dengan negara-negara di Timur Tengah.

Perlu Aturan Tegas

Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan pencabutan moratorium itu wajib diiringi dengan tegasnya peraturan bagi perlindungan pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah.

Pembukaan moratorium ini tambahnya baik untuk memberi kesempatan kepada pekerja migran Indonesia agar terbuka kesempatan luas bekerja di luar negeri secara prosedural. Sebab, lanjutnya, lahirnya moratorium merespon banyaknya tindakan pelanggaran hak pekerja migran Indonesia, jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak adil hingga situasi kerja yang tidak aman.

Menurutnya penting bagi pemerintah untuk memastikan langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran. Langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

10 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

11 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

11 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

12 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

12 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

12 jam ago

This website uses cookies.