Langkah itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk dapat mengikuti SPSK yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Arab Saudi.
Dualisme aturan
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan keputusan menteri tenaga kerja soal penghentian pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah pada 2015 sudah pantas untuk dicabut karena menimbulkan komplikasi yang serius.
“Karena ada dualisme aturan, yaitu satu melarang tapi satu ada penempatan satu kanal. Itu menimbulkan kebingungan di akar rumput. Kritik kami memang pemerintah dulu hanya menerapkan moratorium tapi tidak melakukan pengetatan pengawasan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menekankan keputusan moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah selama ini tidak berjalan efektif. Menurutnya yang terjadi justru meningkatnya kasus perdagangan orang ke Timur Tengah karena aturannya ditutup tapi pasar gelar pekerja migran ke Timur Tengah masih sangat tinggi sekali.
Wahyu menyarankan pemerintah menyiapkan calon pekerja migran dan melakukan diplomasi perlindungan dengan negara-negara di Timur Tengah. Kemudian mendorong adanya perjanjian perlindungan pekerja migran Indonesia dengan negara-negara di Timur Tengah.
Perlu Aturan Tegas
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan pencabutan moratorium itu wajib diiringi dengan tegasnya peraturan bagi perlindungan pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah.
Pembukaan moratorium ini tambahnya baik untuk memberi kesempatan kepada pekerja migran Indonesia agar terbuka kesempatan luas bekerja di luar negeri secara prosedural. Sebab, lanjutnya, lahirnya moratorium merespon banyaknya tindakan pelanggaran hak pekerja migran Indonesia, jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak adil hingga situasi kerja yang tidak aman.
Menurutnya penting bagi pemerintah untuk memastikan langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran. Langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran./VOA
Page: 1 2
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
This website uses cookies.